Cara Lapor BLT dan Bansos Salah Sasaran, Segera Lakukan Hal Ini

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 17:11 WIB
Cara Lapor BLT dan Bansos Salah Sasaran, Segera Lakukan Hal Ini
Syarat Penerima BSU 2022 atau BLT Gaji Rp 1 juta. (Unsplash/Mufid Majnun)

Suara.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan pemerintah bagi para pekerja terdampak Covid-19. Syarat utamanya adalah memiliki gaji atau upah Rp3,5 juta atau sesuai UMR masing-masing daerah. Lalu bagaimana jika anda mendapati BLT salah sasaran? Bagaimana cara melaporkannya?

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial, jika masyarakat menenemukan atau mencurigai bantuan yang salah sasaran maka warga diharapkan menghubungi hotline bantuan Kementerian Sosial di nomor 0811 10 222 10, atau bisa juga melalui email di [email protected]. Aduan yang disampaikan tidak hanya terkait BLT salah sasaran, tetapi juga seputar penyelewengan atau pungutan liar.Namun, perlu diingat bahwa nomor tersebut tidak digunakan untuk pendaftaran bansos. 

Cara Cek Penerima BLT

Tahun ini, BLT akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan total anggaran Rp8,8 triliun. Untuk mengecek apakah kamu menerima BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) lakukan hal-hal berikut. 

1. Kunjungi website kemnaker.go.id. 

2. Daftar akun apabila belum memiliki. Klik bagian pendaftaran kemudian lengkapi identitas sesuai petunjuk. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login dengan akun yang sudah dibuat. 

4. Lengkapi profil dengan biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Akun akan menampilkan pemberitahuan dengan tipe sebagai berikut. 

Baca Juga: Duh! Jadwal Pencairan BLT BBM di Kota Solo Mundur, Ini Alasannya

1. Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika Anda memperoleh notifikasi Terdaftar maka urutan notifikasi lanjutannya adalah sebagai berikut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI