Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan. Misalnya batas atasnya adalah 10%. Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10%
Kemudian ada bunga floating. Artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.
Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3% dari sisa harga pokok KPR. Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating.
Itu dia tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR agar Anda tidak salah mengambil langkah.