Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Menkop UKM Teten Masudki Ungkap Isu Strategi dalam Penyusunan RUU Perkoperasian

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Selasa, 20 September 2022 | 20:35 WIB
Menkop UKM Teten Masudki Ungkap Isu Strategi dalam Penyusunan RUU Perkoperasian
Menkop UKM Teten Masduki. Terkait pembahasan RUU Koperasi untuk menggantikan UU No 25 Tahun 1992 memiliki beberapa substansi untuk penguatan ekosistem perkoperasian. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih menggodok draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Ia mengungkapkan, ada isu strategis yang dipetakan mencakup ketentuan modal, pola tata kelola, perluasan lapangan usaha, dan yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian.

"Saya menilai, UU baru ini akan menjadi solusi sistemik, serta solusi jangka panjang untuk membangun koperasi Indonesia menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh," kata Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Masih menurutnya, penguatan ekosistem perkoperasian akan dilakukan dengan beberapa upaya. Pertama, dengan inisiatif pendirian Lembaga Pengawas Independen untuk memperkuat pengawasan, khususnya bagi sektor simpan pinjam koperasi.

"Koperasi-koperasi skala menengah dan besar dengan jumlah anggota puluhan dan bahkan ratusan ribu orang, pengawasannya perlu diperkuat agar lebih prudent dan menjadi tepercaya," katanya.

Kedua, inisiatif pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Tujuannya, untuk membangun rasa aman dan nyaman bagi anggota-anggota koperasi dalam menyimpan dananya di koperasi.

Kemudian, ketiga, pengaturan tentang kepailitan, di mana kepailitan suatu koperasi hanya dapat ditetapkan oleh pejabat berwenang. Tujuannya, agar penanganan masalah dalam koperasi dapat mengikuti tahap-tahap yang tepat dan tidak terganggu klaim pailit, baik internal maupun tuntutan dari eksternal.

"Kepailitan memang benar-benar obyektif melalui serangkaian mekanisme atau proses dan penetapan tertentu," ujarnya.

Keempat, pengaturan sanksi pidana yang dibutuhkan untuk melindungi badan hukum, anggota, dan masyarakat luas dari penyalahgunaan dan/atau penyelewengan praktik berkoperasi.

Dengan pengaturan pidana, Menteri Teten meyakini berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi berkurang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi VI Setuju RUU Koperasi Siap Dibawa ke Paripurna

Komisi VI Setuju RUU Koperasi Siap Dibawa ke Paripurna

DPR | Rabu, 25 September 2019 | 16:21 WIB

RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna

RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna

DPR | Senin, 16 September 2019 | 12:31 WIB

Ketua DPR Minta Menteri Koperasi dan UKM Hadir, Bahas RUU Perkoperasian

Ketua DPR Minta Menteri Koperasi dan UKM Hadir, Bahas RUU Perkoperasian

DPR | Jum'at, 06 September 2019 | 08:42 WIB

Terkini

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:26 WIB

Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan

Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:05 WIB

Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni

Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:03 WIB

Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan

Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:02 WIB

Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau

Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:53 WIB

Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali

Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:41 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:36 WIB

Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300

Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:33 WIB

Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik

Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:16 WIB

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB