Jadi Objek Pajak, Konsumen Rokok Minta Dilibatkan dalam Regulasi Pertembakauan

Rabu, 21 September 2022 | 18:01 WIB
Jadi Objek Pajak, Konsumen Rokok Minta Dilibatkan dalam Regulasi Pertembakauan
Tembakau grompol, salah satu varietas untuk bahan baku cerutu yang ditanam di wilayah Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Nilai penerimaan cukai di 2022 tersebut tumbuh 11,9 persen dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun. Peningkatan target cukai ini akan ditopang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di tahun depan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI