Presiden Jokowi menyampaikan hal ini dalam acara United Overseas Bank (UOB) Economic Outlook 2023 yang juga dihadiri Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pejabat terkait lain.
Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diizinkan melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama tiga tahun atau berakhir pada 2022.