Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Pertahankan Defisit APBN di Bawah 3 Persen

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 12:10 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Pertahankan Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Presiden Joko Widodo saat hadir di UOB economic Outlook 2023 (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian kepada para pembayar pajak, saya mengucapkan terima kasih karena penerimaan pajak sampai sekarang mencapai Rp1.171 triliun. Tumbuh 58 persen, artinya pembayar pajak masih ada dan justru tumbuh 58 persen," tambah Presiden.

Sedangkan penerimaan bea dan cukai mencapai Rp206 triliun atau tumbuh 30,5 persen. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp386 triliun atau tumbuh 38,9 persen.

"Nanti tolong ditanyakan Bu Menteri Keuangan jelasnya siapa yang bayar pajak? Bea cukai siapa yang bayar? PNBP siapa yang bayar? Artinya masyarakat masih konsisten dan memiliki kemampuan dalam hal yang tadi saya sampaikan," ungkap Presiden.

Namun Presiden juga menyebut bahwa ia selalu menyampaikan ke Menkeu Sri Mulyani agar amunisi anggaran yang dimiliki Indonesia benar-benar dikelola dengan bijak.

"Saya minta betul dijaga hati-hati, bijaksana betul dalam menggunakan setiap rupiah yang kita miliki, tidak jor-joran dan betul-betul harus dijaga, tidak boleh kita berpikir uang hanya untuk hari ini dan tahun ini tahun depan seperti apa karena semua pengamat internasional menyampaikan tahun depan lebih gelap, tapi kalau punya persiapan, amunisi akan berbeda sehingga betul-betul APBN kita berkelanjutan," kata Presiden.

Presiden Jokowi menyampaikan hal ini dalam acara United Overseas Bank (UOB) Economic Outlook 2023 yang juga dihadiri Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pejabat terkait lain.

Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diizinkan melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama tiga tahun atau berakhir pada 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI