Berikut 3 Tahap Pemberdayaan UMKM oleh PNM

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:49 WIB
Berikut 3 Tahap Pemberdayaan UMKM oleh PNM

Suara.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendorong pemberdayaan dan pendampingan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU). Setidaknya ada tiga tahapan yang dijalankan PNM dalam memberdayakan UMKM.

Pertama, tahap edukasi. Biasanya setiap pekan, petugas PNM menggelar pertemuan dengan nasabah untuk memberikan tips-tips agar mereka bisa mengelola pendapatannya dalam bentuk tabungan.

Kedua adalah tahap pengembangan usaha. Di tahap ini, para nasabah biasanya diberikan pelatihan agar bisa berinovasi. Misalnya, pengusaha kopi yang ada di Bangli dikirimkan ke Aceh maupun Toraja agar mereka bisa memiliki perspektif lain mengenai pengelolaan kopi. Sehingga, kopi yang dihasilkan lebih berkualitas dan memiliki nilai tambah.

"Contoh lainnya, misalnya dia memiliki usaha klontong. Nah itu kami berikan pelatihan usaha baru sehingga mereka bisa menjalankan lebih dari satu usaha," tutur Kepala Divisi PKU PNM, Dicky Fajrian dalam Media Gathering di Bali.

Ketiga, menciptakan pasar baru. Di tahap ini, para nasabah diajak untuk melek digital.

"Lalu kami juga mengajarkan mereka bagaimana menggunakan media sosial dan e-commerce agar produknya bisa dikenal banyak orang," ucap Dicky.

Hal senada disampaikan Pemimpin PNM Cabang Denpasar, Tatang Sefi Setyono. Kata dia, dalam melakukan pemberdayaan usaha mikro, PNM bukan hanya memberikan pinjaman modal finansial, tapi juga melakukan pembinaan terhadap nasabah.

"Kami tidak hanya memberikan pinjaman modal saja, tetapi kita melakukan pendampingan seperti mengelola tata keuangan sederhana, pembukuan, manajemen pemasaran maupun bantuan teknologi tepat guna. Kemudian pada modal sosial, di antaranya membina jejaring usaha, sinergi bisnis maupun kepedulian sosial,” tutur Tatang.

Kata Tatang, ada beberapa produk yang dimiliki PNM dalam membantu atau memberikan kemudahan para pelaku UMK dalam menjalankan usaha yaitu, program PNM Mekaar dan PNM ULaMM.

baca juga

“Untuk nasabah ULaMM sendiri di sini sudah ada ada 700 nasabah, sedangkan nasabah Mekaar sudah mencapai 87 ribu nasabah. Sekitar 250 nasabah Mekaar sudah naik kelas menjadi nasabah ULaMM. Ini baru tahap awal karena program dari pemerintah bahwa nasabah Mekaar ini harus ada yang naik kelas, itu yang kita perhatikan,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNM Bawa Pengrajin Limbah Pecahan Kaca Ekspor ke Jepang, Malaysia, Australia hingga Eropa

PNM Bawa Pengrajin Limbah Pecahan Kaca Ekspor ke Jepang, Malaysia, Australia hingga Eropa

Bisnis | Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:49 WIB

PNM dan Jasa Raharja Beri Pelatihan Safety Riding Peluk Mekaar untuk Cegah Kecelakaan

PNM dan Jasa Raharja Beri Pelatihan Safety Riding Peluk Mekaar untuk Cegah Kecelakaan

News | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Selain PMN Tunai, Hutama Karya Diusulkan Dapat PMN Non Tunai

Selain PMN Tunai, Hutama Karya Diusulkan Dapat PMN Non Tunai

Tantrum | Senin, 03 Oktober 2022 | 15:50 WIB

PNM Salurkan Bantuan Sarana Ibadah di Bali

PNM Salurkan Bantuan Sarana Ibadah di Bali

Bisnis | Kamis, 29 September 2022 | 18:17 WIB

PLN Resmi Batalkan Program Pengalihan Kompor Listrik

PLN Resmi Batalkan Program Pengalihan Kompor Listrik

Serang | Selasa, 27 September 2022 | 23:11 WIB

PNM Bersama Kementerian Koperasi dan UKM Gelar Pelatihan NIB Perempuan Ultra Mikro di Manado

PNM Bersama Kementerian Koperasi dan UKM Gelar Pelatihan NIB Perempuan Ultra Mikro di Manado

Bisnis | Minggu, 25 September 2022 | 12:57 WIB

Terkini

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

×