- Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi sentilan Ketua DPP PSI Bestari Barus pada Senin, 2 November 2026.
- Bestari menilai Jansen terburu-buru menyikapi putusan MA terkait Gibran karena salinan resminya belum dipublikasikan ke publik.
- Jansen menegaskan pandangannya murni kajian hukum dan meminta agar tidak dikaitkan dengan ambisi politik AHY.
Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, merespons sentilan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus terkait isu putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jansen menilai tuduhan yang mengaitkan analisis hukumnya dengan ambisi politik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat tidak beralasan.
Jansen meminta agar persoalan hukum dan konstitusi tidak dicampuradukkan dengan spekulasi politik.
"Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik kedalam persoalan ini," tegas Jansen dalam keterangannya yang diizinkan untuk dikutip Suara.com, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pengisian posisi wakil presiden apabila terjadi kekosongan merupakan ranah konstitusi yang menjadi hak prerogatif Presiden.
"Tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden. Apalagi soal pengisian itu jikapun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusungpun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong," ujarnya.

Jansen menekankan bahwa pandangan yang ia bagikan murni merupakan kajian mengenai konsekuensi hukum dari putusan pengadilan yang telah beredar di publik, bukan untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu.
"Apa yang saya sampaikan dalam tulisan itu adalah pandangan mengenai konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan, yang amarnya sudah beredar dimana-mana, bahkan sebelum sayapun sudah banyak ahli hukum yang lebih dulu memberikan pendapatnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan memperjuangkan posisi politik seseorang," tambah Jansen.
Ia pun mengimbau agar perbedaan pandangan dilihat dari sudut substansi hukum, bukan justru ditarik ke arah drama politik.
- Bisakah Gibran Segera Dilengserkan?
Baca Juga
"Kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang saya sampaikan, silakan dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya. Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, menanggapi pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, terkait isu putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bestari mempertanyakan dasar dan validitas informasi yang disampaikan Jansen, mengingat salinan resmi putusan MA tersebut belum dipublikasikan.
Menurutnya, pernyataan semacam itu tidak sepatutnya disebarluaskan ke publik jika belum ada salinan resmi dari lembaga peradilan terkait.
"Pertama, saya bertanya. Apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA?" ujar Bestari kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
"Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu," lanjutnya.
Ia pun menyayangkan sikap Jansen dan Partai Demokrat yang dinilainya terlalu terburu-buru hingga menimbulkan kegaduhan opini di tengah masyarakat.
"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden? Atau pengen cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden?" tegasnya.
Lebih lanjut, Bestari meminta agar Demokrat lebih dewasa dan bijak dalam menyikapi isu yang belum dipastikan kebenarannya secara hukum.