Reksadana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Secara umum, terdapat perbedaan antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.
Pertama, dari segi pengelolaan. Reksadana syariah dikelola sesuai prinsip syariah, sementara reksa dana konvensional dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah.
Kedua, isi portofolio reksadana syariah berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya. Sementara isi portofolio reksadana konvensional adalah efek syariah, efek non syariah seperti saham dari emiten yang memproduksi alkohol, rokok, hingga obligasi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni