3 Macam Investasi Syariah Syariah di Indonesia dan Bedanya dengan Konvensional

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:05 WIB
3 Macam Investasi Syariah Syariah di Indonesia dan Bedanya dengan Konvensional
Tips memilih investasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah kecuali telah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). 

DES adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. DES ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.

Di samping itu, terdapat beberapa pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES).

Pihak-pihak ini telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di bursa efek luar negeri.

3. Reksadana Syariah

Reksadana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Secara umum, terdapat perbedaan antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.

Pertama, dari segi pengelolaan. Reksadana syariah dikelola sesuai prinsip syariah, sementara reksa dana konvensional dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah.

Kedua, isi portofolio reksadana syariah berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya. Sementara isi portofolio reksadana konvensional adalah efek syariah, efek non syariah seperti saham dari emiten yang memproduksi alkohol, rokok, hingga obligasi. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: 5 Tips untuk Menggunakan Uang secara Lebih Bijak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI