Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

M Nurhadi

Senin, 22 Desember 2025 | 21:44 WIB
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
Ilustrasi kripto.
baca 10 detik
  • OJK meluncurkan Whitelist resmi aset digital pada Jumat (19/12/2025) untuk menata ekosistem dan melindungi konsumen.
  • Daftar ini mencakup PAKD berizin penuh dan CPAKD terdaftar, sesuai mandat UU P2SK tentang pengawasan kripto OJK.
  • Masyarakat wajib waspada tautan palsu dan hanya bertransaksi pada platform yang tertera dalam daftar resmi tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menata ekosistem aset digital nasional dengan meluncurkan daftar resmi atau Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Daftar yang dirilis pada Jumat (19/12/2025) ini mencakup daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin penuh serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang berstatus terdaftar.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen serta menjaga integritas industri keuangan digital.

Dengan adanya whitelist ini, masyarakat kini memiliki referensi tunggal yang valid untuk memverifikasi legalitas platform sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Penerbitan daftar ini bukan sekadar imbauan, melainkan implementasi dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh operasional aset kripto kini berada di bawah otoritas OJK sebagai bagian dari masa transisi pengawasan dari Bappebti.

UU P2SK memberikan payung hukum yang kuat terkait perizinan ini:

  • Pasal 218: Menegaskan kewajiban setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan untuk memiliki izin resmi dari Bank Indonesia atau OJK.
  • Pasal 304: Mengatur sanksi pidana yang sangat berat bagi entitas tanpa izin. Pelanggar terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 10 tahun, serta denda fantastis antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Daftar Platform Kripto Berizin (PAKD) Per 19 Desember 2025

Berikut adalah entitas yang secara resmi masuk dalam whitelist OJK dan dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat:

baca juga

Platform Populer: Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, Ajaib, Luno, dan Triv.

Platform Lainnya: Bittime, Nanovest, Pluang, Nobi, Upbit Indonesia, Mobee, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Samuel Kripto, Stockbit Crypto, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Koinsayang, MAKS, Naga Exchange, dan ASTAL.

Selain itu, terdapat beberapa entitas dengan status CPAKD Terdaftar yang meliputi digitalexchange.id, Fasset, dan GudangKripto. OJK juga meresmikan lembaga infrastruktur pendukung bursa kripto, yakni:

  • Bursa Aset Digital: CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara).
  • Lembaga Kliring: KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia).
  • Lembaga Kustodian: ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) dan Tennet Depository.

Waspada Praktik 'Typosquatting' dan Edukasi Palsu

OJK mengingatkan masyarakat untuk ekstra waspada terhadap praktik penipuan yang kian canggih. Investor diminta hanya menggunakan aplikasi dan domain situs yang sesuai dengan daftar resmi. Beberapa ancaman yang perlu dihindari meliputi:

Typosquatting: Situs web yang menggunakan alamat sangat mirip dengan platform resmi (misal: mengganti satu huruf).

Komunitas Palsu: Ajakan menggunakan platform ilegal yang dikemas dalam bentuk seminar, grup chat, atau edukasi investasi gratis.

Tautan Medsos: Hindari mengklik tautan mencurigakan dari promosi di media sosial yang menawarkan imbal hasil tidak masuk akal.

Dengan meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia yang kini melampaui 19 juta pengguna, transparansi melalui whitelist ini diharapkan dapat menekan angka penipuan serta memperkuat struktur ekonomi digital nasional di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu

OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 20:03 WIB

Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?

Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 17:57 WIB

Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK

Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 20:41 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB