Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 22 Desember 2025 | 21:44 WIB
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
Ilustrasi kripto.
  • OJK meluncurkan Whitelist resmi aset digital pada Jumat (19/12/2025) untuk menata ekosistem dan melindungi konsumen.
  • Daftar ini mencakup PAKD berizin penuh dan CPAKD terdaftar, sesuai mandat UU P2SK tentang pengawasan kripto OJK.
  • Masyarakat wajib waspada tautan palsu dan hanya bertransaksi pada platform yang tertera dalam daftar resmi tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menata ekosistem aset digital nasional dengan meluncurkan daftar resmi atau Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Daftar yang dirilis pada Jumat (19/12/2025) ini mencakup daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin penuh serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang berstatus terdaftar.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen serta menjaga integritas industri keuangan digital.

Dengan adanya whitelist ini, masyarakat kini memiliki referensi tunggal yang valid untuk memverifikasi legalitas platform sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Penerbitan daftar ini bukan sekadar imbauan, melainkan implementasi dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh operasional aset kripto kini berada di bawah otoritas OJK sebagai bagian dari masa transisi pengawasan dari Bappebti.

UU P2SK memberikan payung hukum yang kuat terkait perizinan ini:

  • Pasal 218: Menegaskan kewajiban setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan untuk memiliki izin resmi dari Bank Indonesia atau OJK.
  • Pasal 304: Mengatur sanksi pidana yang sangat berat bagi entitas tanpa izin. Pelanggar terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 10 tahun, serta denda fantastis antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Daftar Platform Kripto Berizin (PAKD) Per 19 Desember 2025

Berikut adalah entitas yang secara resmi masuk dalam whitelist OJK dan dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat:

Platform Populer: Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, Ajaib, Luno, dan Triv.

Platform Lainnya: Bittime, Nanovest, Pluang, Nobi, Upbit Indonesia, Mobee, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Samuel Kripto, Stockbit Crypto, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Koinsayang, MAKS, Naga Exchange, dan ASTAL.

Selain itu, terdapat beberapa entitas dengan status CPAKD Terdaftar yang meliputi digitalexchange.id, Fasset, dan GudangKripto. OJK juga meresmikan lembaga infrastruktur pendukung bursa kripto, yakni:

  • Bursa Aset Digital: CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara).
  • Lembaga Kliring: KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia).
  • Lembaga Kustodian: ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) dan Tennet Depository.

Waspada Praktik 'Typosquatting' dan Edukasi Palsu

OJK mengingatkan masyarakat untuk ekstra waspada terhadap praktik penipuan yang kian canggih. Investor diminta hanya menggunakan aplikasi dan domain situs yang sesuai dengan daftar resmi. Beberapa ancaman yang perlu dihindari meliputi:

Typosquatting: Situs web yang menggunakan alamat sangat mirip dengan platform resmi (misal: mengganti satu huruf).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu

OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 20:03 WIB

Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?

Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 17:57 WIB

Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK

Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 20:41 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB