Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:01 WIB
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
baca 10 detik
  • OJK mengawasi ketat pembayaran awal fintech P2P lending Dana Syariah Indonesia (DSI) akibat perusahaan tersebut mengalami gagal bayar.
  • DSI meminta waktu satu tahun untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para lender berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Sejak 15 Oktober 2025, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI untuk fokus penyelesaian utang.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat pembayaran tahap awal yang dilakukan fintech peer to peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada lender. Lantaran, perusahaan DSI mengalami gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan, OJK senantiasa mendorong DSI untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembayaran tahap awal yang dilakukan Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada lender terus dipantau secara ketat. OJK senantiasa mendorong DSI untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (18/12/2025).

Dia pun tetap akan memantau penyelesaian kewajiban DSI dalam membayar pinjaman kepada lender.

Lantaran, DSI meminta jangka waktu 1 tahun untuk menyelesaikan pembayarannya.

"Pernyataan penyelesaian kewajiban dalam jangka waktu satu tahun merupakan bagian dari kesepakatan antara DSI dengan para lender, dalam hal ini melalui Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia," tandasnya.

Sementara itu, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan agar DSI fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.

Dengan sanksi PKU tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun.

DSI juga dilarang mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis OJK, serta tidak diperkenankan mengubah susunan pengurus dan pemegang saham tanpa persetujuan regulator, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penyelesaian masalah perusahaan.

baca juga

Selain itu, DSI dijadwalkan untuk memberikan informasi kondisi keuangan perusahaan secara general termasuk namun tidak terbatas pada dana awal yang dapat dicairkan tahap pertama paling lambat 2 Desember 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus

OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:47 WIB

OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih

OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 12:02 WIB

Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK

Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 07:31 WIB

Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?

Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 15:30 WIB

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53 WIB

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:40 WIB

Terkini

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:54 WIB

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:36 WIB

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:12 WIB

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:57 WIB

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:22 WIB