Kemenkop Buka Opsi Pecat Pegawai Pelaku Pelecehan

Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:37 WIB
Kemenkop Buka Opsi Pecat Pegawai Pelaku Pelecehan
Gambar ilustrasi pelecehan di tempat kerja (Unsplash.com)

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM kembali menegaskan sikap untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku dua ASN dan dua tenaga honorer di Kemenkop UKM pada 2019 lalu.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim, mengatakan, tim hari ini tengah melakukan proses koordinasi dengan BKN.

"Awalnya kami ingin menyampaikan hasil koordinasi tim dengan BKN terkait hukuman displin, tetapi sampai dengan siang ini tim masih di BKN, jadi kami belum bisa menyampaikan informasi yang detail tentang proses yang sedang berlangsung. Secepatnya akan kami sampaikan hasil koordinasi dengan BKN," ujar Arif dalan keterangannya, Minggu (30/10/2022).

Arif mengatakan Kemenkop UKM sebelumnya sudah memberikan hukuman disiplin berat, dari grade 7 ke grade 3 kepada dua terduga pelaku ASN, tapi belum ke tingkat sanksi pemberhentian.

Untuk itu, terkait sanksi kepegawaian maka melalui tim dilakukan konsultasi dengan BKN. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, yang merupakan tenaga honorer telah dipecat sebelumnya.

Tim independen yang dibentuk oleh MenKopUKM melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti.

Anggotanya adalah Riza Damanik dari KemenKopUKM, Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.

Sementara, Staf Khusus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan yang juga selaku anggota Tim Independen Riza Damanik mengatakan terkait kasus pidana, merupakan wilayah penegak hukum.

"Bapak Menteri berkomunikasi dengan tim dan menyampaikan arahan kepada tim agar kasus ini diungkap setuntas-tuntasnya, tidak ada yang perlu ditutupi. Sekiranya ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyelesainnya harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Riza.

Baca Juga: Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Mencuat: Sejak 2019, Tim Independen Dibentuk

Ia meminta agar semua pihak dapat menunggu hasil koordinasi tim dengan BKN mengenai hukuman terhadap dua terduga pelaku ASN yang saat ini masih aktif.

"Proses evaluasi ini sedang dilakukan, termasuk opsi kalau memang harus pemecatan. Terbuka untuk itu. Kalau opsinya sampai pemecatan, pertimbangan-pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah sebabnya perlu kami dengarkan masukan dari lembaga terkait," tegas Riza.

Terkait pemberian beasiswa kepada salah satu ASN terduga pelaku, akan ditinjau ulang. Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dengan K/L lain sebagai pemberi beasiswa guna memastikan adanya evaluasi tuntas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI