Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Mencuat: Sejak 2019, Tim Independen Dibentuk

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:11 WIB
Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Mencuat: Sejak 2019, Tim Independen Dibentuk
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali mencuat ke publik. Kekerasan seksual tersebut dilakukan sesama pegawai pada 2019 lalu.

Kemenkop UKM pun tengah mengupayakan proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban, serta keluarganya. Berikut fakta-fakta terkait dengan kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKM.

Duduk Perkara Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop.

Dari aduan tersebut, Kemenkop UKM memberikan pendampingan terhadap korban, baik itu dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

Diakui oleh Arif, langkah yang diberikan pada korban yaitu memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila yang diketahui berinisial WH, MF, NN, dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Februari 2020 lalu, telah dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

Dalam perkembangan kasus tersebut, diketahui pihak keluarga bersepakat untuk melakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND sebagai korban pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan.

Setelah mencapai kesepakatan antara pihak keluarga dengan korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

baca juga

Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga langsung melakukan panggilan kepada dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan kemudian dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs.

Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga telah melakukan wawancara dua pelaku yang masih berstatus honorer.

Namun, kasus itu dihentikan lantaran penyidik mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.

Kemenkop UKM diklaim sudah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada dua orang PNS.

Kemenkop UKM Tetap Didesak Usut Tuntas Kasus

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kemenkop UKM untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual.

Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga harus memberikan hukuman berat kepada pelakunya.

Berdasarkan penuturan aktivis JPHPKKS, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kemenkop UKM menjadi preseden buruk. Ia menyebut bahwa ia sangat menyayangkan sikap kementerian yang dianggap abai terhadap kasus tersebut.

Tim Independen Dibentuk untuk Mengusut Kasus

Kemenkop UKM bergerak setelah kasus kekerasan seksual yang dilakukan pegawai mereka mencuat ke publik. Kemenkop UKM membentuk Tim Independen demi menyelesaikan kasus yang sudah lama terjadi tersebut.

Tim independen tersebut diberi waktu satu bulan untuk mengusut kasus kekerasan seksual tersebut.  Adapun tugas utama mereka adalah mencari fakta hingga memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Keluarga korban membuka kembali kasus pelecehan seksual dengan melaporkan kembali kasusnya ke LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan Ombudsman. Untuk itu, KemenkopUKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menggelar konferensi pers usai bertemu dengan keluarga korban, pendamping dan Aktivis Perempuan di kantor Kemenkop, Selasa (25/10/2022).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkop UKM Bikin Tim Independen Usut Pelecehan Seksual Hingga Tuntas

Kemenkop UKM Bikin Tim Independen Usut Pelecehan Seksual Hingga Tuntas

Bisnis | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:41 WIB

Puan Maharani Dorong Bentuk Satgas untuk Cegah Kekerasan Seksual

Puan Maharani Dorong Bentuk Satgas untuk Cegah Kekerasan Seksual

DPR | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:40 WIB

Tim Independen Dibentuk Untuk Usut Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM

Tim Independen Dibentuk Untuk Usut Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:21 WIB

Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan UKM Sejak 2019

Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan UKM Sejak 2019

Bisnis | Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:34 WIB

Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP

Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP

Tantrum | Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:44 WIB

Terkini

Dari Alun-alun Tegar Beriman Hingga CFD, Ini Sederet Panggung Baru Seniman Bogor

Dari Alun-alun Tegar Beriman Hingga CFD, Ini Sederet Panggung Baru Seniman Bogor

Jabar | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Maulid Nabi 25 Agustus, Apakah Hari Kejepit Senin 24 Agustus Libur?

Maulid Nabi 25 Agustus, Apakah Hari Kejepit Senin 24 Agustus Libur?

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Miraculous Brothers: Thriller Fantasi dengan Jejak Misteri Lintas Waktu

Miraculous Brothers: Thriller Fantasi dengan Jejak Misteri Lintas Waktu

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak

Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak

Banten | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf

Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang

Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Gun-il Bantah Keluar atas Kemauan Sendiri dari Xdinary Heroes dan Agensi

Gun-il Bantah Keluar atas Kemauan Sendiri dari Xdinary Heroes dan Agensi

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Dhuha? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Dhuha? Simak Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:35 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:32 WIB

×