Fungsi dan Tugas Utama BPOM, Kini Panen Kritik Usai Kasus Gagal Ginjal Meledak

M Nurhadi

Selasa, 01 November 2022 | 16:15 WIB
Fungsi dan Tugas Utama BPOM, Kini Panen Kritik Usai Kasus Gagal Ginjal Meledak
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disorot setelah kasus gagal ginjal akut menyebabkan sedikitnya 141 anak di Indonesia meninggal dunia. Kerusakan ginjal diduga kuat lantaran mereka meminum obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Pengawasan terhadap obat-obatan ini menjadi tanggung jawab BPOM. 

Lima merek obat sirup yang diketahui mengandung EG berlebihan dan telah ditarik dari pasaran adalah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kasus gagal ginjal akut pada anak turun hingga 95 persen sejak obat-obatan tersebut ditarik. 

Tanggung Jawab BPOM

Secara umum, tanggung jawab BPOM adalah mengawasi obat dan makanan, terutama dari sisi kandungan bahan yang digunakan. Secara lebih rinci, berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan: 

1. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPOM menempatkan unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPOM

Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai fungsi: 

baca juga

1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi : 

1. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; 

4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; 

5. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah; 

6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 

8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;

9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;

10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan

11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

2. Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

3. Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil PT Yarindo Farmatama, Buka Suara Bantah BPOM Terkait Obat Sirup yang Tercemar EG

Profil PT Yarindo Farmatama, Buka Suara Bantah BPOM Terkait Obat Sirup yang Tercemar EG

Bisnis | Selasa, 01 November 2022 | 14:23 WIB

Ikut Kawal Proses Hukum Dua Perusahaan Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal, DPR Siap-siap Panggil BPOM

Ikut Kawal Proses Hukum Dua Perusahaan Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal, DPR Siap-siap Panggil BPOM

News | Selasa, 01 November 2022 | 13:20 WIB

Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak Masih Diteliti, Terbaru Kemenkes Bilang Begini

Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak Masih Diteliti, Terbaru Kemenkes Bilang Begini

Purwasuka | Selasa, 01 November 2022 | 13:04 WIB

Pemerintah Masih Selidiki Kemungkinan Lain Penyebab Gagal Ginjal Akut di Indonesia

Pemerintah Masih Selidiki Kemungkinan Lain Penyebab Gagal Ginjal Akut di Indonesia

Kalbar | Selasa, 01 November 2022 | 12:54 WIB

BPOM Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Terancam 10 Tahun Penjara

BPOM Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Terancam 10 Tahun Penjara

Health | Selasa, 01 November 2022 | 12:04 WIB

BPOM Kembali Tujuh Obat Pemicu Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini  Penjelasannya

BPOM Kembali Tujuh Obat Pemicu Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Penjelasannya

Purwasuka | Selasa, 01 November 2022 | 11:42 WIB

Terkini

Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Hanya Untuk Nasabah BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Hanya Untuk Nasabah BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Bali | Rabu, 30 September 2026 | 16:50 WIB

Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 16:46 WIB

Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha

Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 16:46 WIB

Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix XBOOK 14 Neo, Laptop untuk Produktivitas Mahasiswa

Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix XBOOK 14 Neo, Laptop untuk Produktivitas Mahasiswa

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 16:45 WIB

BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles

BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Malang | Rabu, 30 September 2026 | 16:43 WIB

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Target 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital, Pemerintah Butuh 2,4 Juta Agen

Target 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital, Pemerintah Butuh 2,4 Juta Agen

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Bunga Es Bisa Bikin Kulkas Tidak Dingin? Ini Dampak dan Cara Membersihkannya

Bunga Es Bisa Bikin Kulkas Tidak Dingin? Ini Dampak dan Cara Membersihkannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Cara Membersihkan Botol Susu Bayi yang Benar, Jangan Cuma Dibilas

Cara Membersihkan Botol Susu Bayi yang Benar, Jangan Cuma Dibilas

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan

Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 16:34 WIB

×