Emiten Sultan, Baru IPO Langsung Tebar Dividen untuk Hadiah Libur Nataru

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 10 November 2022 | 09:13 WIB
Emiten Sultan, Baru IPO Langsung Tebar Dividen untuk Hadiah Libur Nataru
Ilustrasi uang (pixabay.com/EmAji)

Suara.com - PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) baru saja mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (10/11/2022).

Meski pendatang baru, ternyata KDTN berencana untuk membagikan dividen kepada para investornya menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 atau Nataru.

Direktur Utama PT Puri Sentul Permai Tbk Xaverius Nursalim mengatakan keputusan ini sebagai apresiasi perseroan kepada para investornya.

"Hari ini saya dapat berita dari Victoria ada kurang lebih 20.000 investor yang telah masuk ke saham kami dan jadi aset yang luar biasa. Makasih para investor mendukung kami," ujarnya di gedung BEI Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Xaverius mengungkapkan, sebagai komitmen perseroan terhadap para investor, manajemen memastikan akan membagikan dividen tunai sebesar 60 persen kepada para pemegang saham pada akhir tahun ini.

"Kami akan sepakat dengan komisaris dan pemegang saham KDTN akhir tahun ini muai membagi dividen 60 persen karena kita intip membukukan keuntungan," tegasnya.

Xaverius mengungkapkan, Para investor tersebut akan dijadikan familly member perusahaan yang akan mendapatkan keuntungan fasilitas hotel dengan memanfaatkan charger mobil listrik.

"Kita mau gunakan robot buat cuci mobil gratis atau tanpa bayar. Krn mobil listrik jaraknya ragu buat keluar kota. Kami ada lounge yang bisa digunakan para member bisa mengopi dan snack grati," ungkapnya.

Xaverius menambahkan, perseroan juga membuka para investor korporasi untuk bekerjasama dengan perusahaan dalam membangun pariwisata Indonesia.

baca juga

"Kami buka pintu ada investor korporasi yang akan bangun hotel digital untuk membesarkan pariwisata yang rebound," pungkasnya.

KDTN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa akomodasi perhotelan dengan nama Kedaton 8 Hotel dan telah beroperasi lebih dari 12 tahun hingga saat ini.

Asal tahu saja KDTN menawarkan harga final saham sebesar Rp150 per saham. Adapun jumlah saham yang ditawarkan mencapai 250 juta saham baru. Saham tersebut mewakili sebanyak-banyaknya 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah penawaran umum perdana. Dengan begitu, total dana yang diraih Rp37,5 miliar.

Dana dari hasil IPO tersebut, sebesar 86,56 persen akan digunakan untuk membangun 5 outlet hotel di rest area, 5,97 persen untuk membangun 2 unit Suite Room, 2,99 persen untuk pembiayaan pengembangan management system & ICT dan 4,48 persen untuk modal kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Ini Saham yang Bakal Diburu Investor Asing

Catat! Ini Saham yang Bakal Diburu Investor Asing

Bisnis | Kamis, 10 November 2022 | 08:56 WIB

244 Saham Menghijau, IHSG Rabu Sore Ditutup Menguat ke Level 7.070

244 Saham Menghijau, IHSG Rabu Sore Ditutup Menguat ke Level 7.070

Bisnis | Rabu, 09 November 2022 | 16:56 WIB

Cicilan KPR Jessica Iskandar Nunggak 3 Bulan, Sultan Andara Turun Tangan

Cicilan KPR Jessica Iskandar Nunggak 3 Bulan, Sultan Andara Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 09 November 2022 | 09:33 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×