Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kenali 6 Jenis Rider yang Umum dalam Asuransi

Vania Rossa | Suara.com

Kamis, 10 November 2022 | 11:44 WIB
Kenali 6 Jenis Rider yang Umum dalam Asuransi
Ilustrasi asuransi tambahan atau rider (shutterstock)

Suara.com - Ingin menambahkan rider asuransi? Sebelum memutuskan, coba cek dulu apa saja jenis rider yang umum ditawarkan di dalam asuransi, dan mana yang cocok untukmu?

Head of Health Strategic Business Unit Sequis, Mitchell Nathaniel, mengatakan pertimbangan awal yang perlu dilakukan oleh pemegang polis adalah mereview polis asuransi yang sudah dimilikinya, yakni memeriksa apakah manfaat yang disediakan masih mumpuni dengan kebutuhan perlindungan pada masa kini dan memperkirakan apakah nantinya masih relevan pada masa mendatang.

Lalu, apa saja jensi rider yang bisa dipilih? Ini dia daftarnya:

1. Payor Benefit

Payor benefit merupakan manfaat pembebasan premi jika terjadi risiko kematian atau terjadi ketidakmampuan total secara tetap karena penyakit yang terjadi pada pemegang polis (pembayar premi). Dengan demikian, nasabah tidak perlu lagi membayar premi tapi tetap mendapatkan perlindungan sampai masa perlindungan selesai atau jika meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan manfaatnya.

2. Critical Illness

Critical illness atau penyakit kritis memiliki kategori khusus yang mencakup beberapa jenis penyakit, yaitu gagal ginjal, penyakit jantung, kelumpuhan, kanker, stroke, dan sebagainya. Dengan menambahkan rider Critical illness, maka polis nasabah akan ditambahkan perlindungan menyeluruh terhadap penyakit kritis.

3. Permanent Disability

Menambahkah rider permanent disability berarti memberikan pertanggungan jika terjadi risiko kehilangan fungsi anggota tubuh sehingga mengalami cacat permanen maupun sebagian karena sakit atau kecelakaan pada tertanggung. Misalnya, kehilangan satu tangan akan mendapatkan sekian persen dari Uang Pertanggungan (UP).

4. Accidental Death

Rider ini akan memberikan manfaat UP dari rider asuransi kecelakaan (double indemnity) jika tertanggung mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kematian secara langsung dalam waktu kurang lebih 90 hari. Perusahaan asuransi akan memberikan UP dari asuransi jiwa yang merupakan asuransi dasar dan dari rider asuransi kecelakaan kepada ahli waris

5. Spouse and Children Benefit

Rider ini cocok jika kamu memiliki asuransi pendidikan atau asuransi untuk persiapan pensiun. Adanya rider spouse and children benefit akan menghapus kewajiban membayar premi jika pemegang polis meninggal dunia.

6. Asuransi Kesehatan

Rider ini dapat dilengkapi jika kamu hanya memiliki asuransi jiwa saja. Gunanya untuk memberikan penggantian biaya perawatan jika tertanggung memerlukan perawatan medis. Dalam rider ini biasanya bisa menanggung anggota keluarga lain, seperti suami/istri dan anak.

Nah, itu dia 6 jenis rider yang dapat menjadi pertimbangan buat kamu yang ingin melengkapi asuransimu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Di Sini, Kapan Perlu Rider atau Asuransi Tambahan?

Cek Di Sini, Kapan Perlu Rider atau Asuransi Tambahan?

Bisnis | Kamis, 10 November 2022 | 11:10 WIB

Ini Manfaat Asuransi Jiwa Kredit Bagi Nasabah KPR

Ini Manfaat Asuransi Jiwa Kredit Bagi Nasabah KPR

Bisnis | Senin, 07 November 2022 | 16:29 WIB

Banyak Seleb yang Melakukannya, 4 Bagian Tubuh Ini Ternyata Bisa Diasuransikan, Lho

Banyak Seleb yang Melakukannya, 4 Bagian Tubuh Ini Ternyata Bisa Diasuransikan, Lho

Bisnis | Minggu, 06 November 2022 | 22:34 WIB

Terkini

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:57 WIB

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB