"Manfaat dan keuntungan lain yang diperoleh perusahaan adalah meningkatnya reputasi dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen maupun pasar, yang saat ini semakin peduli tentang lingkungan. Sehingga perusahaaan kedepan bisa menjaga peluang daya saing serta menciptakan kondisi yang aman bagi karyawan," papar Andi.
Kedepan, Kemenperin pun mendorong agar perusahaan yang telah menerapkan industri hijau dapat memperoleh preferensi bunga pinjaman dan keringanan pajak, sebagai bentuk apresiasi pemerintah sekaligus stimulan bagi industri untuk terus berkomitmen menerapkan industri hijau.
"Namun begitu hal ini memerlukan kerja sama yang baik antar seluruh pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, sehingga target percepatan serta penguatan industri hijau semakin tercapai. Sekali lagi kami sampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan yang telah menerapkan industri hijau secara konsisten dan berkelanjutan," pungkas Andi.