Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 15:20 WIB
Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? (BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

3) rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;

4) perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);

5) penunjang diagnostic;

6) pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)

7) pelayanan khusus;

8) alat kesehatan dan implant;

9) jasa dokter/medis;

10) operasi;

Baca Juga: Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?

11) transfusi darah (pelayanan darah); dan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI