2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3) rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
4) perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
5) penunjang diagnostic;
6) pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
7) pelayanan khusus;
8) alat kesehatan dan implant;
9) jasa dokter/medis;
10) operasi;
Baca Juga: Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?
11) transfusi darah (pelayanan darah); dan