Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 28 November 2022 | 15:20 WIB
Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? (BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Kecelakaan yang berhubungan langsung dengan waktu bekerja bakal dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi jenis ini juga meng-cover kecelakaan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id/program-jaminan-kecelakaan-kerja iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran proporsional yang akan dievaluasi paling lama dua tahun sekali. Iuran paling rendah adalah 0,24% dari besaran upah jika tingkat risiko kecelakaan kerja tergolong sangat rendah.

Namun, bagi perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja sangat tinggi, preminya bisa mencapai 1,74% dari besaran upah bulanan. 

Namun demikian, perlu diketahui untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat.

Masa kadaluarsa klaim selama tiga tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya dua kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap pertama yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat sebagai berikut.

1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:

a. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain:

1) pemeriksaan dasar dan penunjang;

2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

3) rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;

4) perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);

5) penunjang diagnostic;

6) pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)

7) pelayanan khusus;

8) alat kesehatan dan implant;

9) jasa dokter/medis;

10) operasi;

11) transfusi darah (pelayanan darah); dan

12) rehabilitasi medik.

b. Pelayanan Homecare 

Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Keterangan :

1) Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

2) Dilaksanakan bekerjasama dengan rumah sakit kerja sama atau PLKK.

2. Santunan Berbentuk Uang

Santunan berbentuk uang yang berhak didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut. 

a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah).

- Angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

- Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluhh juta rupiah).

- Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

b. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

- 6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah

- 6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah

- 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah

c. Santunan Kecelakaan yang meliputi

- Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.

- Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.

- Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semarakkan Sail Tidore 2022, BPJamsostek Ajak Seluruh Pekerja Peduli Jaminan Sosial

Semarakkan Sail Tidore 2022, BPJamsostek Ajak Seluruh Pekerja Peduli Jaminan Sosial

Bisnis | Minggu, 27 November 2022 | 17:39 WIB

Di Bali, Wamenker Berharap Para Teknisi AC Bisa Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan

Di Bali, Wamenker Berharap Para Teknisi AC Bisa Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan

| Sabtu, 26 November 2022 | 22:41 WIB

Didukung Generasi Milenial, Allianz Syariah Catat Pertumbuhan di Atas Rata-Rata Pasar

Didukung Generasi Milenial, Allianz Syariah Catat Pertumbuhan di Atas Rata-Rata Pasar

Bisnis | Kamis, 24 November 2022 | 23:52 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cepat Tanggap Beri Bantuan dan Santunan Bagi Korban Gempa Cianjur

BPJS Ketenagakerjaan Cepat Tanggap Beri Bantuan dan Santunan Bagi Korban Gempa Cianjur

Bisnis | Kamis, 24 November 2022 | 21:43 WIB

Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?

Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?

Bisnis | Kamis, 24 November 2022 | 10:54 WIB

Best 5 Oto: Touring Motor Listrik Electrum dan Komedian, Piaggio Group Resmikan Pabrik di Cikarang, GIIAS 2022 Semarang

Best 5 Oto: Touring Motor Listrik Electrum dan Komedian, Piaggio Group Resmikan Pabrik di Cikarang, GIIAS 2022 Semarang

Otomotif | Kamis, 24 November 2022 | 10:24 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:12 WIB