10 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 16:58 WIB
10 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di atas, disebutkan juga beberapa lainnya yang terkait dengan teknis. Sekali lagi, daftar ini dirancang tanpa menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara terperinci.

1. BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

2. BPJS Kesehatan tidak menjamin klaim perorangan.

3. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

4. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

5. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

6. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.

7. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

Demikian beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS sesuai Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014. Daftar ini dikeluarkan tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jessica Iskandar Tulis Masyaallah Tabarakallah di Video Baby Don, Warganet: Ketika Dia Lupa Kalau Dia Kristen

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI