Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Jubir Erick: Itu Bagian Bersih-bersih BUMN

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Senin, 05 Desember 2022 | 20:42 WIB
Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Jubir Erick: Itu Bagian Bersih-bersih BUMN
Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto berjalan keluar ruang pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12/2022). (Antara/HO-Puspenkum Kejagung)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Rianto sebagai tersangka kasus korupsi.

Bambang Rianto diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan komitmen Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN.

"Seperti yang sudah komitmennya Pak Erick yah, bersih-bersih BUMN, jadi ya kita dorong terus yang namanya bersih-bersih bumn, termasuk dalam kasus ini," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Dalam hal ini, bilang Arya, Kementerian BUMN akan tetap mendukung apa yang dibutuhkan Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN kita support terus, itu udah jelas arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN," ucap dia.

Untuk diketahui, Bambang diduga melawan secara hukum dalam menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Dalam untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digukan membayar utang vendor yang diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas penyelewengan itu, tersangka Bambang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tetapkan Direktur Operasional Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung Tetapkan Direktur Operasional Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta | Senin, 05 Desember 2022 | 19:51 WIB

Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 17:13 WIB

Telisik Kasus Korupsi Rp 2,5 Triliun, Kejagung Periksa Direktur HCM Waskita Karya

Telisik Kasus Korupsi Rp 2,5 Triliun, Kejagung Periksa Direktur HCM Waskita Karya

News | Kamis, 15 September 2022 | 08:31 WIB

Terkini

Kawal Data Desil Bermasalah, Warga Bakal Geruduk Kemensos Selama Sepekan

Kawal Data Desil Bermasalah, Warga Bakal Geruduk Kemensos Selama Sepekan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:46 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:41 WIB

Liburan ke Vietnam Tanpa Banyak Drama, Ada Teknologi yang Bekerja Sebelum Pesawat Mengudara

Liburan ke Vietnam Tanpa Banyak Drama, Ada Teknologi yang Bekerja Sebelum Pesawat Mengudara

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap

Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Leony Vitria Dilamar Pacar Bulenya! Kotak Cincin jadi Sorotan

Leony Vitria Dilamar Pacar Bulenya! Kotak Cincin jadi Sorotan

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:26 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:22 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:20 WIB

×