Suara.com - Pemerintah kembali menaikkan harga BBM non-subsidi per 1 Desember 2022 kemarin. Jenis BBM yang naik ini diteken dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Jenis BBM yang mengalami kenaikan adalah Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dextaline. Kenaikan harga dihitung secara proporsional untuk masing-masing provinsi. Namun, pemerintah secara umum menaikkan harga Pertamax Turbo dari Rp14.300 per liter menjadi Rp15.200, Pertamax Dex dari Rp18.550 menjadi Rp18.800, serta Dextalite dari Rp18.000 menjadi Rp18.300. Berikut rincian kenaikan di masing-masing provinsi.
1. Aceh
- BioSolar Rp 6.800 - Pertalite Rp 10.000 - Pertamax Rp 13.900 - Pertamax Turbo Rp 15.200 - Dexlite Rp18.300 - Pertamina Dex Rp 18.800
2. Sumatra Utara
- BioSolar Rp 6.800 - Pertalite Rp 10.000 - Pertamax Rp 14.200 - Pertamax Turbo Rp 15.500 - Dexlite Rp 18.650 - Pertamina Dex Rp 19.200
3. Sumatra Barat
- BioSolar Rp 6.800 - Pertalite Rp 10.000 - Pertamax Rp 14.200 - Pertamax Turbo Rp 15.500 - Dexlite Rp18.650 - Pertamina Dex Rp19.200
4. Riau
Baca Juga: Harga Jual BBM Nonsubsidi di SPBU Swasta Mengalami Kenaikan, Pertamina Lebih Rendah
- BioSolar Rp 6.800 - Pertalite Rp 10.000 - Pertamax Rp 14.500 - Pertamax Turbo Rp 15.800 - Dexlite Rp 19.000 - Pertamina Dex Rp 19.600