Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Glints Lakukan PHK Massal, Karyawan Dapat Benefit Lebih Besar dari UU Tenaga Kerja

M Nurhadi

Rabu, 07 Desember 2022 | 17:01 WIB
Glints Lakukan PHK Massal, Karyawan Dapat Benefit Lebih Besar dari UU Tenaga Kerja
Glints team. (Dok : Glints)

Suara.com - Platform pengembangan karier Glints mengumumkan pemutusan hubungan kerja sejumlah karyawan pada Rabu (7/12/2022).

CEO Glint, Oswald Yeo mengatakan, langkah ini sangat sulit bagi perusahaan. Meski demikian, hal ini perlu dilakukan guna memastikan pertumbuhan bisnis.

"Keputusan ini sangat sulit bagi perusahaan yang misinya adalah membantu orang mewujudkan potensi penuh mereka. Kami memahami bahwa akan lebih sulit lagi bagi mereka yang terkena dampak," tulis CEO sekaligus salah satu pendiri Glints, Oswald Yeo.

"Bagaimana kita sampai di sini membuat keputusan ini. 2021 adalah tahun pertumbuhan yang solid. Kami menggandakan sektor teknologi, yang mengalami pertumbuhan fenomenal. Kami juga menggandakan perekrutan jarak jauh dan ekspansi ke pasar baru, termasuk Filipina. Awal tahun ini, kami menutup Seri D kami untuk terus mempercepat pertumbuhan kami di area ini," sambung dia.

Namun demikian, bisnis tidak berjalan mulus dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit.

"Namun, pasar telah berubah drastis selama enam bulan terakhir. Banyak bisnis yang terpukul keras. Dengan ketidakpastian pasar, konsumen menghabiskan lebih sedikit, dan bisnis yang melayani konsumen ini juga terpengaruh. Seperti yang dapat Anda bayangkan, hal ini berdampak langsung pada bisnis kami dan menyebabkan perlambatan pertumbuhan bisnis kami secara keseluruhan dalam jangka pendek,"

Tanpa menjelaskan jumlah karyawan yang terdampak PHK ini, Yeo menyebut, perusahaan akan memberikan paket dukungan yang lebih besar dari kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk memastikan bahwa kami menjaga semua anggota tim yang terkena dampak, kami telah menyusun paket dukungan komprehensif untuk melampaui apa yang diwajibkan secara hukum," ujar dia.

Paket itu diantaranya:

baca juga

Pesangon

Perusahaan memberikan gaji satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, serta memastikan bahwa kami melampaui persyaratan pasar lokal.

"Misalnya, di Indonesia, seorang karyawan dengan masa kerja 15 bulan akan menerima gaji sekitar 3,5 bulan. Bagi mereka yang telah bekerja dengan kami kurang dari satu tahun, kami akan memberikan gaji setidaknya dua bulan dan membulatkan selisihnya bila diperlukan," kata Yeo.

Cuti Pencairan

Perusahaan membayar semua saldo cuti berbayar yang tidak terpakai. Di negara-negara yang tidak diwajibkan secara hukum, kami akan tetap melakukan ini.

Ekuitas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Sayurbox PHK Massal Karyawan

Perusahaan Sayurbox PHK Massal Karyawan

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2022 | 16:38 WIB

Dari Admin Hingga Sales, Ini Posisi Paling Banyak Kena PHK di Indonesia

Dari Admin Hingga Sales, Ini Posisi Paling Banyak Kena PHK di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 07 Desember 2022 | 16:15 WIB

Perusahaan Media Diterpa Gelombang PHK, Setelah CNN Kini Menyusul BuzzFeed

Perusahaan Media Diterpa Gelombang PHK, Setelah CNN Kini Menyusul BuzzFeed

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2022 | 08:30 WIB

Penyebab Startup Marak Lakukan PHK, Bukan Gara-gara Gaji Besar

Penyebab Startup Marak Lakukan PHK, Bukan Gara-gara Gaji Besar

Bisnis | Selasa, 06 Desember 2022 | 17:59 WIB

Parah! Meta Induk Facebook Ingkar Janji soal Pesangon Korban PHK

Parah! Meta Induk Facebook Ingkar Janji soal Pesangon Korban PHK

Bisnis | Selasa, 06 Desember 2022 | 08:26 WIB

Terjadi Lagi, OYO Hotels PHK Massal Ratusan Karyawan

Terjadi Lagi, OYO Hotels PHK Massal Ratusan Karyawan

Bisnis | Senin, 05 Desember 2022 | 08:33 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB