Glints Lakukan PHK Massal, Karyawan Dapat Benefit Lebih Besar dari UU Tenaga Kerja

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 17:01 WIB
Glints Lakukan PHK Massal, Karyawan Dapat Benefit Lebih Besar dari UU Tenaga Kerja
Glints team. (Dok : Glints)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perusahaan memberikan gaji satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, serta memastikan bahwa kami melampaui persyaratan pasar lokal.

"Misalnya, di Indonesia, seorang karyawan dengan masa kerja 15 bulan akan menerima gaji sekitar 3,5 bulan. Bagi mereka yang telah bekerja dengan kami kurang dari satu tahun, kami akan memberikan gaji setidaknya dua bulan dan membulatkan selisihnya bila diperlukan," kata Yeo.

Cuti Pencairan

Perusahaan membayar semua saldo cuti berbayar yang tidak terpakai. Di negara-negara yang tidak diwajibkan secara hukum, kami akan tetap melakukan ini.

Ekuitas

Kami menghapus masa satu tahun di ESOP untuk semua Glintstars yang telah bersama kami kurang dari setahun. Bagi mereka yang telah bersama kami selama lebih dari satu tahun, jadwal vesting ESOP berikutnya akan dipercepat enam bulan.

Jaminan kesehatan

Perusahaan akan terus memberikan manfaat kesehatan dan L&D hingga akhir Maret 2023, termasuk yang dalam masa percobaan.

Selain itu, Glints juga menawarkan dukungan umum seperti dukungan karir, pencarian karir, rekomendasi hingga lokakarya.

Baca Juga: Parah! Meta Induk Facebook Ingkar Janji soal Pesangon Korban PHK

"Karena perusahaan di seluruh dunia ingin menjadi lebih hemat biaya, tim jarak jauh dan lintas batas di Asia Tenggara akan menarik," ujar Yeo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI