Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Hukum Menikahi Ibu Mertua Menurut Hukum Negara, Simak Penjelasannya

M Nurhadi

Senin, 02 Januari 2023 | 15:59 WIB
Hukum Menikahi Ibu Mertua Menurut Hukum Negara, Simak Penjelasannya
Menantu selingkuh dengan ibu mertua. (Instagram)

Suara.com - Netizen sempat dibuat gempar atas peristiwa viral ketika seorang perempuan berinisial NR memergoki sang ibu berselingkuh dengan suaminya sendiri. Peristiwa menantu selingkuh dengan mertua ini pun lantas menimbulkan pertanyaan, apakah menikahi ibu mertua boleh menurut hukum negara? Apalagi sebelumnya NR juga disebut-sebut bakal menggugat cerai sang suami. 

Melansir hukumonline, sebenarnya tak ada definisi spesifik yang menjelaskan menantu dan menantu menurut undang-undang. Definisi dua posisi dalam hubungan perkawinan tersebut biasa mengacu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI.

KBBI online mendefinisikan menantu sebagai istri atau suami dari anak kita, sementara mertua adalah orang tua dari istri atau suami. Dari dua definisi di atas maka diketahui tidak ada pertalian darah antara mertua dan menantu. 

Hubungan mertua-menantu disebut hubungan semenda yakni menjadi kerabat karena adanya ikatan perkawinan. Pasal 8 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan larangan perkawinan, yang salah satunya antara dua orang yang berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/ bapak tiri. Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 69 huruf d angka 3 Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Berpijak pada pasal tersebut maka menikahi ibu mertua dilarang menurut hukum negara. 

Di sisi lain, ketika terjadi perceraian atau salah satu pihak (suami atau istri) kemudian meninggal, secara hukum tidak ada hubungan lagi antara mertua dan menantu. Namun, dari sisi kebudayaan, ada beberapa keluarga atau tradisi yang tetap bisa menjalin hubungan meski tak terikat status semenda. 

Putusnya hubungan perkawinan, baik karena kematian atau perceraian, maka orang tua dari bekas suami/ bekas istri bukan lagi mertua. Meski demikian, seorang pria tetap dilarang melangsungkan perkawinan dengan wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 angka 1 huruf a KHI.

Dengan demikian, menurut penjelasan tersebut, menantu yang menikahi mertua tidak diperbolehkan oleh hukum, baik negara maupun hukum Islam. Kejadian viral beberapa hari lalu kiranya bisa menjadi pelajaran bersama. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ingin Uang Buat Gaji Menantu Berzina Sama Mertua, Indomaret Didesak Pecat Rozy

Tak Ingin Uang Buat Gaji Menantu Berzina Sama Mertua, Indomaret Didesak Pecat Rozy

Sumatera | Senin, 02 Januari 2023 | 15:07 WIB

Rozy Dikabarkan Depresi dan Laporkan Norma Risma ke Polisi Usai Borok Perselingkuhan Viral

Rozy Dikabarkan Depresi dan Laporkan Norma Risma ke Polisi Usai Borok Perselingkuhan Viral

Denpasar | Senin, 02 Januari 2023 | 15:02 WIB

Ingin Hapus Dosa, Rozy Berniat Nikahi Ibu Kandung Norma Risma: Biar Tahu Rasanya Daging Keriput

Ingin Hapus Dosa, Rozy Berniat Nikahi Ibu Kandung Norma Risma: Biar Tahu Rasanya Daging Keriput

Selebtek | Senin, 02 Januari 2023 | 13:50 WIB

Viral Rozy Selingkuh dengan Mertua, Keterangan Indomaret Dinanti Publik: Belanja ke Warung Madura Aja Deh

Viral Rozy Selingkuh dengan Mertua, Keterangan Indomaret Dinanti Publik: Belanja ke Warung Madura Aja Deh

Bekaci | Senin, 02 Januari 2023 | 15:30 WIB

Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Buya Yahya: Dosa di atas Dosa, Kejahatan Besar, Sedih!

Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Buya Yahya: Dosa di atas Dosa, Kejahatan Besar, Sedih!

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:34 WIB

Akibat Hubungan Terlarang dengan Menantu, Ibu Norma Risma Kabarnya Positif Hamil

Akibat Hubungan Terlarang dengan Menantu, Ibu Norma Risma Kabarnya Positif Hamil

Selebtek | Senin, 02 Januari 2023 | 13:26 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB