Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Poin-Poin Utama Perppu Ciptaker, Mulai dari Jatah Libur Hingga Pesangon PHK

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 02 Januari 2023 | 16:02 WIB
Poin-Poin Utama Perppu Ciptaker, Mulai dari Jatah Libur Hingga Pesangon PHK
Ilustrasi PHK Massal (Antara)

Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker. Melalui Perppu ini, pemerintah mengubah poin-poin mengenai jatah hari libur hingga pesangon PHK atau pemutusan hubungan kerja. 

Jatah Libur 

Jatah hari libur menurut Perppu Ciptaker dipangkas dari dua hari hanya menjadi satu hari dalam sepekan. Itu artinya setiap pekerja harus memenuhi enam hari kerja. Demikian dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b yakni waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Kendati demikian, Perppu Cipta Kerja ini tidak mengubah lama jam kerja tiap pekan. Seperti aturan sebelumnya, setiap karyawan akan bekerja selama 40 jam per pekan. Dengan demikian, skema enam hari kerja hanya bisa dipakai apabila pekerja hanya dibebani rata-rata 6-7 jam kerja per hari. Di lain sisi perusahaan juga tetap bisa menetapkan dua hari libur per pekan dengan skema delapan jam kerja per hari selama lima hari. 

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 77 ayat 2 sebagai berikut. 

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Pesangon PHK 

Perppu Ciptaker mengatur ulang besaran pesangon karyawan yang mengalami PHK. Pasal 156 huruf 1 di halaman 562 Perppu Ciptaker menyatakan Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon paling besar adalah sembilan kali upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Untuk lebih lengkapnya berikut rinciannya. 

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha PHK Buruh di 10 Kondisi: Mulai dari Hamil hingga Berbeda Paham dan Aliran Politik

Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha PHK Buruh di 10 Kondisi: Mulai dari Hamil hingga Berbeda Paham dan Aliran Politik

News | Senin, 02 Januari 2023 | 15:47 WIB

YLBHI Tuding Presiden Jokowi Lakukan Kudeta Konstitusi, Ini Buktinya

YLBHI Tuding Presiden Jokowi Lakukan Kudeta Konstitusi, Ini Buktinya

| Senin, 02 Januari 2023 | 15:07 WIB

Perppu Cipta Kerja Hilangkan Hukuman Buat Pengusaha yang Menggaji Buruhnya di Bawah UMR

Perppu Cipta Kerja Hilangkan Hukuman Buat Pengusaha yang Menggaji Buruhnya di Bawah UMR

News | Senin, 02 Januari 2023 | 14:14 WIB

Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Bikin Pro Kontra: Ya Biasa...

Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Bikin Pro Kontra: Ya Biasa...

News | Senin, 02 Januari 2023 | 14:19 WIB

Perppu Cipta Kerja 'Akal-akalan' Pemerintah Telikung Mahkamah Konstitusi, PKS Peringatkan Jokowi Jangan Arogan!

Perppu Cipta Kerja 'Akal-akalan' Pemerintah Telikung Mahkamah Konstitusi, PKS Peringatkan Jokowi Jangan Arogan!

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:53 WIB

Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja

Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!

Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:22 WIB

Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026

Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:11 WIB

OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal

OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi

Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:35 WIB

Harga Pangan Hari Ini : Cabai dan Bawang Merah Kompak Naik, Beras - Minyak Goreng Justru Turun

Harga Pangan Hari Ini : Cabai dan Bawang Merah Kompak Naik, Beras - Minyak Goreng Justru Turun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:31 WIB

Harga Minyak Melonjak Usai Kontak Senjata AS-Iran di Selat Hormuz

Harga Minyak Melonjak Usai Kontak Senjata AS-Iran di Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:22 WIB

Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak

Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:15 WIB

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:03 WIB

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:53 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi

IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:14 WIB