Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Poin-Poin Utama Perppu Ciptaker, Mulai dari Jatah Libur Hingga Pesangon PHK

M Nurhadi

Senin, 02 Januari 2023 | 16:02 WIB
Poin-Poin Utama Perppu Ciptaker, Mulai dari Jatah Libur Hingga Pesangon PHK
Ilustrasi PHK Massal (Antara)

Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker. Melalui Perppu ini, pemerintah mengubah poin-poin mengenai jatah hari libur hingga pesangon PHK atau pemutusan hubungan kerja. 

Jatah Libur 

Jatah hari libur menurut Perppu Ciptaker dipangkas dari dua hari hanya menjadi satu hari dalam sepekan. Itu artinya setiap pekerja harus memenuhi enam hari kerja. Demikian dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b yakni waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Kendati demikian, Perppu Cipta Kerja ini tidak mengubah lama jam kerja tiap pekan. Seperti aturan sebelumnya, setiap karyawan akan bekerja selama 40 jam per pekan. Dengan demikian, skema enam hari kerja hanya bisa dipakai apabila pekerja hanya dibebani rata-rata 6-7 jam kerja per hari. Di lain sisi perusahaan juga tetap bisa menetapkan dua hari libur per pekan dengan skema delapan jam kerja per hari selama lima hari. 

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 77 ayat 2 sebagai berikut. 

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

baca juga

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Pesangon PHK 

Perppu Ciptaker mengatur ulang besaran pesangon karyawan yang mengalami PHK. Pasal 156 huruf 1 di halaman 562 Perppu Ciptaker menyatakan Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon paling besar adalah sembilan kali upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Untuk lebih lengkapnya berikut rinciannya. 

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha PHK Buruh di 10 Kondisi: Mulai dari Hamil hingga Berbeda Paham dan Aliran Politik

Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha PHK Buruh di 10 Kondisi: Mulai dari Hamil hingga Berbeda Paham dan Aliran Politik

News | Senin, 02 Januari 2023 | 15:47 WIB

YLBHI Tuding Presiden Jokowi Lakukan Kudeta Konstitusi, Ini Buktinya

YLBHI Tuding Presiden Jokowi Lakukan Kudeta Konstitusi, Ini Buktinya

Moots | Senin, 02 Januari 2023 | 15:07 WIB

Perppu Cipta Kerja Hilangkan Hukuman Buat Pengusaha yang Menggaji Buruhnya di Bawah UMR

Perppu Cipta Kerja Hilangkan Hukuman Buat Pengusaha yang Menggaji Buruhnya di Bawah UMR

News | Senin, 02 Januari 2023 | 14:14 WIB

Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Bikin Pro Kontra: Ya Biasa...

Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Bikin Pro Kontra: Ya Biasa...

News | Senin, 02 Januari 2023 | 14:19 WIB

Perppu Cipta Kerja 'Akal-akalan' Pemerintah Telikung Mahkamah Konstitusi, PKS Peringatkan Jokowi Jangan Arogan!

Perppu Cipta Kerja 'Akal-akalan' Pemerintah Telikung Mahkamah Konstitusi, PKS Peringatkan Jokowi Jangan Arogan!

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:53 WIB

Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja

Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×