Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Pria Dipenjara Akibat Sobek Uang, Bagaimana Cara Merawat Rupiah?

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:49 WIB
Pria Dipenjara Akibat Sobek Uang, Bagaimana Cara Merawat Rupiah?
Ilustrasi rupiah, uang seratus ribu, uang lima puluh ribu -BSU September 2022 kapan cair (Pixabay)

Suara.com - Pria bernama Rochmad asal Surabaya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini lantaran Rochmad dengan sengaja menyobek uang rupiah.

Jumlah uang yang dirusak Rochmad mencapai Rp 32 juta. Atas, perlakuan iseng itu dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas tuduhan merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara.

Dengan kejadian ini, masyarakat perlu berhati-hati dan menjaga uang rupiah yang dimilikinya. Lantas bagaimana aturan dalam memelihara uang Rupiah?

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menjelaskan, ketentuan uang rupiah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam beleid itu pada pasal 25, telah diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

"Pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda," ujar Marlison saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/1/2023).

Jika melanggar aturan tersebut, lanjut dia, Bank Indonesia akan menyerahkan ke aparat penegak hukum berlaku.

Marlison pun mengingatkan, kepada masyarakat bahwa rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara agar mengenal, merawat dan menjaga dengan baik serta tidak melakukan perusakan terhadap uang.

Dalam memelihara uang rupiah masyarakat harus mengenal dengan mengetahui keaslian uang rupiah. Merawat dengan jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan di staples, serta menjaga dari upaya pemalsuan.

baca juga

"Oleh karenanya apa yang dilakukan orang-orang tertentu (seperti saudara Rochmad) dengan melakukan perusakan yang menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara jangan ditiru dan diikuti. Karena sebagai warga negara selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Marlison.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sadis! Pria di Surabaya Dibui Gara-gara Sobek Uang Rp 32 juta

Sadis! Pria di Surabaya Dibui Gara-gara Sobek Uang Rp 32 juta

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2023 | 15:52 WIB

Orang-orang Mulai Doyan Belanja Lagi, Indeks Penjualan Riil Naik

Orang-orang Mulai Doyan Belanja Lagi, Indeks Penjualan Riil Naik

Bisnis | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:36 WIB

Cadangan Devisa Indonesia Hingga Awal Tahun 2023 Capai 137,2 Miliar Dolar AS

Cadangan Devisa Indonesia Hingga Awal Tahun 2023 Capai 137,2 Miliar Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 10:54 WIB

Terkini

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:17 WIB

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:15 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.300 Pagi Ini, Saham ASII Perlu Disimak

IHSG Bertahan di Level 6.300 Pagi Ini, Saham ASII Perlu Disimak

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:12 WIB

Hino Terapkan Digitalisasi PDI dan Standarisasi Karoseri Guna Menjamin Keamanan Kendaraan Niaga

Hino Terapkan Digitalisasi PDI dan Standarisasi Karoseri Guna Menjamin Keamanan Kendaraan Niaga

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Deretan Syarat Wajib biar Pengajuan Langsung Disetujui

Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Deretan Syarat Wajib biar Pengajuan Langsung Disetujui

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Home in a Lunchbox: Saat Bekal Makan Siang Menjadi Simbol Kasih Sayang

Home in a Lunchbox: Saat Bekal Makan Siang Menjadi Simbol Kasih Sayang

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Striker Singapura Ilhan Fandi: Indonesia Selalu di Hati, Tapi Nanti Malam Kita Rival

Striker Singapura Ilhan Fandi: Indonesia Selalu di Hati, Tapi Nanti Malam Kita Rival

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Gara-gara Es Rp10 Ribu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa

Gara-gara Es Rp10 Ribu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa

Lampung | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Iran Ancam Blokir Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak

Iran Ancam Blokir Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:57 WIB

×