Pria Dipenjara Akibat Sobek Uang, Bagaimana Cara Merawat Rupiah?

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:49 WIB
Pria Dipenjara Akibat Sobek Uang, Bagaimana Cara Merawat Rupiah?
Ilustrasi rupiah, uang seratus ribu, uang lima puluh ribu -BSU September 2022 kapan cair (Pixabay)

Suara.com - Pria bernama Rochmad asal Surabaya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini lantaran Rochmad dengan sengaja menyobek uang rupiah.

Jumlah uang yang dirusak Rochmad mencapai Rp 32 juta. Atas, perlakuan iseng itu dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas tuduhan merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara.

Dengan kejadian ini, masyarakat perlu berhati-hati dan menjaga uang rupiah yang dimilikinya. Lantas bagaimana aturan dalam memelihara uang Rupiah?

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menjelaskan, ketentuan uang rupiah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam beleid itu pada pasal 25, telah diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

"Pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda," ujar Marlison saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/1/2023).

Jika melanggar aturan tersebut, lanjut dia, Bank Indonesia akan menyerahkan ke aparat penegak hukum berlaku.

Marlison pun mengingatkan, kepada masyarakat bahwa rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara agar mengenal, merawat dan menjaga dengan baik serta tidak melakukan perusakan terhadap uang.

Dalam memelihara uang rupiah masyarakat harus mengenal dengan mengetahui keaslian uang rupiah. Merawat dengan jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan di staples, serta menjaga dari upaya pemalsuan.

"Oleh karenanya apa yang dilakukan orang-orang tertentu (seperti saudara Rochmad) dengan melakukan perusakan yang menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara jangan ditiru dan diikuti. Karena sebagai warga negara selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Marlison.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sadis! Pria di Surabaya Dibui Gara-gara Sobek Uang Rp 32 juta

Sadis! Pria di Surabaya Dibui Gara-gara Sobek Uang Rp 32 juta

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2023 | 15:52 WIB

Orang-orang Mulai Doyan Belanja Lagi, Indeks Penjualan Riil Naik

Orang-orang Mulai Doyan Belanja Lagi, Indeks Penjualan Riil Naik

Bisnis | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:36 WIB

Cadangan Devisa Indonesia Hingga Awal Tahun 2023 Capai 137,2 Miliar Dolar AS

Cadangan Devisa Indonesia Hingga Awal Tahun 2023 Capai 137,2 Miliar Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 10:54 WIB

Terkini

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 21:44 WIB

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:19 WIB

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:58 WIB

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:41 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:31 WIB

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:16 WIB

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 16:48 WIB