Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Pria Dipenjara Akibat Sobek Uang, Bagaimana Cara Merawat Rupiah?

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:49 WIB
Pria Dipenjara Akibat Sobek Uang, Bagaimana Cara Merawat Rupiah?
Ilustrasi rupiah, uang seratus ribu, uang lima puluh ribu -BSU September 2022 kapan cair (Pixabay)

Suara.com - Pria bernama Rochmad asal Surabaya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini lantaran Rochmad dengan sengaja menyobek uang rupiah.

Jumlah uang yang dirusak Rochmad mencapai Rp 32 juta. Atas, perlakuan iseng itu dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas tuduhan merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara.

Dengan kejadian ini, masyarakat perlu berhati-hati dan menjaga uang rupiah yang dimilikinya. Lantas bagaimana aturan dalam memelihara uang Rupiah?

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menjelaskan, ketentuan uang rupiah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam beleid itu pada pasal 25, telah diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

"Pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda," ujar Marlison saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/1/2023).

Jika melanggar aturan tersebut, lanjut dia, Bank Indonesia akan menyerahkan ke aparat penegak hukum berlaku.

Marlison pun mengingatkan, kepada masyarakat bahwa rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara agar mengenal, merawat dan menjaga dengan baik serta tidak melakukan perusakan terhadap uang.

Dalam memelihara uang rupiah masyarakat harus mengenal dengan mengetahui keaslian uang rupiah. Merawat dengan jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan di staples, serta menjaga dari upaya pemalsuan.

"Oleh karenanya apa yang dilakukan orang-orang tertentu (seperti saudara Rochmad) dengan melakukan perusakan yang menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara jangan ditiru dan diikuti. Karena sebagai warga negara selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Marlison.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sadis! Pria di Surabaya Dibui Gara-gara Sobek Uang Rp 32 juta

Sadis! Pria di Surabaya Dibui Gara-gara Sobek Uang Rp 32 juta

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2023 | 15:52 WIB

Orang-orang Mulai Doyan Belanja Lagi, Indeks Penjualan Riil Naik

Orang-orang Mulai Doyan Belanja Lagi, Indeks Penjualan Riil Naik

Bisnis | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:36 WIB

Cadangan Devisa Indonesia Hingga Awal Tahun 2023 Capai 137,2 Miliar Dolar AS

Cadangan Devisa Indonesia Hingga Awal Tahun 2023 Capai 137,2 Miliar Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 10:54 WIB

Terkini

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:40 WIB

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?

Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:18 WIB

Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah

Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:48 WIB

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:35 WIB

Jumlah Armada Taksi Bluebird Tembus 26 Ribu Setelah 54 Tahun Berdiri

Jumlah Armada Taksi Bluebird Tembus 26 Ribu Setelah 54 Tahun Berdiri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:31 WIB

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:15 WIB

Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya

Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:13 WIB