Sadis! Pria di Surabaya Dibui Gara-gara Sobek Uang Rp 32 juta

Kamis, 12 Januari 2023 | 15:52 WIB
Sadis! Pria di Surabaya Dibui Gara-gara Sobek Uang Rp 32 juta
Ilustrasi Uang Rupiah (Pixabay/WonderfulBali)

Suara.com - Sungguh pelik nasib pria asal Surabaya yang saat ini mendekam di balik jeruji penjara. Pasalnya, Pria bernama Rochmad Hidayat dibui akibat dengan sengaja menyobek uang rupiah.

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang dirusak Rochmad mencapai Rp 32 juta.

Seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Rochmad telah melakukan aksinya itu sejak Agustus sampai September 2022

Namun, aksi yang dilakukan Rochmad bukan tanpa alasan. Dirinya melakukan hal tersebut karena mendapatkan selembar uang dalam keadaan sobek saat mengambil uang di ATM.

Karena penasaran, Rochmad kembali menyetorkan uang sobek yang didapatnya secara tunai di mesin setor tunai, dan uangnya pun tetap masuk ke mesin tersebut.

Rochmad pun ketagihan melakukan aksi iseng tersebut dengan sengaja menyobek setiap sudut uang itu dan dimasukkan kembali ke mesin setor tunai secara terus menerus sebanyak enam kali dengan waktu yang berbeda.

Adapun berikut rincian aksi Rochmad:
1. Pada 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp 3.900.000.
2. Pada 27 Agustus 2022 pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 6.600.000.
3. Pada 28 Agustus 2022 pukul 08.23 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 15.900.000.
4. Pada 28 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 660303 sebesar Rp 2.050.000.
5. Pada 29 Agustus 2022 pukul 10.55 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 360079 sebesar Rp 3.150.000.
6. Pada 29 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 780723 sebesar Rp 450.000.

Namun, ternyata aksi Rochmad itu melanggar hukum dan atas perbuatan itu dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas tuduhan merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara.

"Menyatakan Terdakwa Rochmad Hidayat Bin Hasan Baidowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara," bunyi putusan hakim PN Surabaya.

Baca Juga: Rupiah Digital Bisa Buat Jadi Alat Pembayaran, Apa Bedanya dengan Gopay cs

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI