Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Sadis! Pria di Surabaya Dibui Gara-gara Sobek Uang Rp 32 juta

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 12 Januari 2023 | 15:52 WIB
Sadis! Pria di Surabaya Dibui Gara-gara Sobek Uang Rp 32 juta
Ilustrasi Uang Rupiah (Pixabay/WonderfulBali)

Suara.com - Sungguh pelik nasib pria asal Surabaya yang saat ini mendekam di balik jeruji penjara. Pasalnya, Pria bernama Rochmad Hidayat dibui akibat dengan sengaja menyobek uang rupiah.

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang dirusak Rochmad mencapai Rp 32 juta.

Seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Rochmad telah melakukan aksinya itu sejak Agustus sampai September 2022

Namun, aksi yang dilakukan Rochmad bukan tanpa alasan. Dirinya melakukan hal tersebut karena mendapatkan selembar uang dalam keadaan sobek saat mengambil uang di ATM.

Karena penasaran, Rochmad kembali menyetorkan uang sobek yang didapatnya secara tunai di mesin setor tunai, dan uangnya pun tetap masuk ke mesin tersebut.

Rochmad pun ketagihan melakukan aksi iseng tersebut dengan sengaja menyobek setiap sudut uang itu dan dimasukkan kembali ke mesin setor tunai secara terus menerus sebanyak enam kali dengan waktu yang berbeda.

Adapun berikut rincian aksi Rochmad:
1. Pada 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp 3.900.000.
2. Pada 27 Agustus 2022 pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 6.600.000.
3. Pada 28 Agustus 2022 pukul 08.23 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 15.900.000.
4. Pada 28 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 660303 sebesar Rp 2.050.000.
5. Pada 29 Agustus 2022 pukul 10.55 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 360079 sebesar Rp 3.150.000.
6. Pada 29 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 780723 sebesar Rp 450.000.

Namun, ternyata aksi Rochmad itu melanggar hukum dan atas perbuatan itu dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas tuduhan merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara.

"Menyatakan Terdakwa Rochmad Hidayat Bin Hasan Baidowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara," bunyi putusan hakim PN Surabaya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?

Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?

Bisnis | Senin, 09 Januari 2023 | 12:48 WIB

Sandiaga Uno Panen Lele Bersama PWNU DKI, Cetak Omzet Hingga Belasan Juta Rupiah

Sandiaga Uno Panen Lele Bersama PWNU DKI, Cetak Omzet Hingga Belasan Juta Rupiah

Bisnis | Minggu, 08 Januari 2023 | 12:57 WIB

Buat Para ASN, Dari Pada Ngontrak Jutaan Rupiah, Mending Sewa Ini Rp 350 Ribu Sebulan

Buat Para ASN, Dari Pada Ngontrak Jutaan Rupiah, Mending Sewa Ini Rp 350 Ribu Sebulan

Bisnis | Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:58 WIB

Terkini

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB