Suara.com - Kasus pencairan paksa tabungan emas oleh PT Tamasia Global Sharia atau Tamasia dengan harga murah bisa menjadi pelajaran bagi semua investor. Sebelum memutuskan berinvestasi emas, aturan pencairan tabungan ini perlu dipahami. Di samping itu perlu juga melakukan riset tentang penyedia jasa tabungan emas yang akuntabel.
Lalu bagaimana aturan pencairan tabungan emas? Pegadaian membagikan caranya sebagai berikut sesuai yang tertulis dalam website resminya.
1. Menjual kembali emas ke Pegadaian
Cara mencairkan Tabungan Emas Pegadaian yang pertama bisa kamu lakukan dengan menjualnya secara langsung ke Pegadaian. Metode ini dapat kamu pilih ketika ingin mendapatkan uang tunai dalam waktu singkat.
Ketika memutuskan untuk menjual kembali emas ke Pegadaian, kamu akan mendapatkan harga sesuai harga pasaran. Ketika menggunakan cara mencairkan Tabungan Emas Pegadaian yang satu ini, kamu harus memastikan bahwa saldo yang tersimpan di tabungan minimal senilai harga 1 gram emas.
2. Mencetak tabungan emas menjadi emas fisik
Cara mencairkan Tabungan Emas Pegadaian yang selanjutnya adalah dengan mengajukan pencetakan emas fisik kepada Pegadaian. Tersedia berbagai opsi berat emas fisik yang bisa kamu cetak lewat Pegadaian, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.
Proses pengajuan pencetakan emas fisik tersebut bisa kamu lakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital atau mendatangi outlet Pegadaian tempat pembukaan rekening. Untuk setiap permintaan pencetakan emas fisik, kamu akan dikenakan biaya cetak yang nominalnya disesuaikan dengan berat emas. Selanjutnya, pengiriman emas fisik akan dilakukan setelah proses pencetakan selesai.
Membuka Tabungan Emas di Pegadaian
Sebelum memetik hasil dari investasi emas, langkah awal yang dilakukan tentu saja membuka tabungan emas. Pegadaian memiliki fasilitas tabungan emas untuk para nasabah.