5 Cara Mencairkan Dana Asuransi Jiwa dan Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 23 Januari 2023 | 06:05 WIB
5 Cara Mencairkan Dana Asuransi Jiwa dan Syarat Lengkapnya
ilustrasi asuransi. (Dok. Sequis Life)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

11. Fotocopy Identitas diri Ahli waris

12. Fotocopy Kartu Keluarga

13. Dokumen lain bila diperlukan

Alur Klaim Asuransi Jiwa

Alur klaim asuransi jiwa dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

1. Nasabah mengunduh formulir klaim asuransi jiwa di website asuransi yang dilengkapi dengan surat dokter. Formulir klaim asuransi juga dapat diambil di kantor asuransi terdekat melalui layanan pelanggan. 

2. Isi formulir klaim dan siapkan dokumen lain yang dibutuhkan

3. Serahkan formulir dan semua kelengkapan ke kantor asuransi terdekat

4. Petugas asuransi akan melakukan verifikasi data. Jika dinilai belum lengkap maka nasabah wajib melengkapinya. Jika sudah lengkap, pihak asuransi akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan. 

Baca Juga: Makin Panas! Bunda Corla Akan Kembalikan Uang Rp 100 Juta ke Nikita Mirzani: Gue Balikin, Duit Segitu Nggak Ada Artinya Buat Gue

5. Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan membayar klaim sesuai dengan nilai yang telah dianalisis sebelumnya. Namun, jika tidak disetujui, maka asuransi akan mengirimkan surat penolakan kepada nasabah. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI