Proyek Pengembangan Panas Bumi Dieng dan Patuhan Belum Jelas, Berpotensi Mangkrak?

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:34 WIB
Proyek Pengembangan Panas Bumi Dieng dan Patuhan Belum Jelas, Berpotensi Mangkrak?
Proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat berpotensi menjadi mangkrak.

Suara.com - Proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat berpotensi menjadi mangkrak. Hal tersebut karena sengketa yang terjadi antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi.

Padahal PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi telah menjalani proses hukum dengan adanya putusan dari Badan Arbitrase Nasional (BANI) yang menyatakan untuk kembali menghidupkan kontrak kerja sama kedua perusahaan yang sempat berhenti.

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi (BGE), Khresna Guntarto mengatakan kembali mencuatnya persoalan hukum antara Geodipa dan Bumigas bermula saat mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengeluarkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Geo Dipa Energi pada tahun 2017 silam.

Surat itu merupakan permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening PT BGE di PT HSBC Hongkong. Dalam surat bernomor B/ 6004/ LIT. 04/ 10 – 15/ 09/ 2017 tertanggal 19 September 2017 itu KPK menyatakan bahwa PT BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong.

Surat yang dibuat Pahala itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Atas surat tersebut kasus sengketa Geo Dipa dan BGE yang telah rampung kembali berlanjut dengan BANI ke 2 yang dimenangkan Geo Dipa dengan pertimbangan surat KPK.

Melalui Surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening pada 2005 di HSBC Hong Kong sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh Majelis Arbitrase BANI ke-2 dengan pertimbangan Surat KPK tersebut.

“Baik Pahala maupun Pimpinan KPK Periode 2015-2019, potensial melanggar UU KPK,” kata Khresna Guntarto dikutip Jumat (27/1/2023).

Menurut Kreshna, tindakan oknum pimpinan KPK yang mengintervensi kasus ini justru berpotensi mengganggu iklim investasi panas bumi. BGE sendiri mengklaim sesuai dengan kontrak yang ada sebelumnya seharusnya BGE sudah menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

baca juga

Diketahui Geo Dipa Energi melibatkan BGE sebagai kontraktor untuk membangun lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.

Dalam perjalanannya, Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geo Dipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Raih Gelar Doktor, Direktur Sucofindo Diminta Ganjar Membawa BUMN Lebih Baik

Usai Raih Gelar Doktor, Direktur Sucofindo Diminta Ganjar Membawa BUMN Lebih Baik

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:26 WIB

PPKM Dicabut dan Angka Covid Turun, Produksi Vaksin Indovac Disetop

PPKM Dicabut dan Angka Covid Turun, Produksi Vaksin Indovac Disetop

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:06 WIB

Menteri Erick Thohir Paparkan Ada 9 BUMN Masih Merugi Sehingga Peroleh Rapor Merah

Menteri Erick Thohir Paparkan Ada 9 BUMN Masih Merugi Sehingga Peroleh Rapor Merah

Metro | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:54 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×