Aturan Bawa Miras dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk Tetap 1 Liter Bukan 2,25 Liter

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 06 Februari 2023 | 11:53 WIB
Aturan Bawa Miras dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk Tetap 1 Liter Bukan 2,25 Liter
Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan bahwa aturan pembebasan bea masuk terhadap minuman beralkohol untuk konsumsi sendiri dari luar negeri tetap 1 liter.

Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan bahwa aturan pembebasan bea masuk terhadap minuman beralkohol untuk konsumsi sendiri yang dibawa penumpang dari luar negeri tetap 1 liter per penumpang.

Hal tersebut sesuai dengan Permenkeu 203/04/2017, dimana dikatakan bahwa ada barang-barang yang dibebaskan bea cukai dan bisa dibawa melewati bandara yakni rokok dan minuman beralkohol maksimal 1 liter.

Dalam aturan tersebut disebutkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

"Acuan kita adalah aturan ini (Permenkeu 203)," kata Adit Humas Bea Cukai kepada Suara.com, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melonggarkan aturan terkait minuman beralkohol pada tahun 2021 lalu. Pelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi pasal tersebut.

Pada lampiran XXIII Nomor 128 ada kategori pengecualian untuk barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 2.250 ml (dua ribu dua ratus lima puluh mililiter) per orang, bunyi lampiran tersebut.

Meski ada pelonggaran di aturan Permendag, namun Bea Cukai tetap berpatokan pada aturan Permenkeu terkait membawa minuman beralkohol dari luar negeri tetap 1 liter yang bebas bea masuk.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Selebgram Putri Setiawan Kelola 2 Bisnis Sekaligus

Cerita Selebgram Putri Setiawan Kelola 2 Bisnis Sekaligus

Entertainment | Senin, 06 Februari 2023 | 10:13 WIB

Bisnis Restoran Kian Membaik, Ini Pentingnya Mafaatkan Teknologi Digital Agar Lebih Optimal

Bisnis Restoran Kian Membaik, Ini Pentingnya Mafaatkan Teknologi Digital Agar Lebih Optimal

Lifestyle | Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:06 WIB

Buka Bisnis Reflexology, Giorgino Abraham Tak Takut Imejnya Jadi Pijat Plus-Plus?

Buka Bisnis Reflexology, Giorgino Abraham Tak Takut Imejnya Jadi Pijat Plus-Plus?

Entertainment | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:38 WIB

Terkini

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

×