Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

M Nurhadi

Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB
Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara
Pekerja membongkar muat beras di Gudang Bulog Ternate, Maluku Utara, Senin (6/4/2026). [ANTARA FOTO/Andri Saputra/sgd]
baca 10 detik
  • Pemerintah mendistribusikan 997.200 ton beras Cadangan Pangan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat secara serentak hingga akhir September 2026.
  • Bantuan beras dirapel untuk tiga bulan sehingga setiap keluarga menerima total 30 kilogram sekaligus tanpa dipungut biaya apa pun.
  • Badan Pangan Nasional membuka layanan pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar dalam penyaluran bantuan tersebut.

Suara.com - Pemerintah Indonesia tengah mengebut proses distribusi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dengan target perampungan pada akhir September 2026.

Dalam penyaluran tahap kedua tahun ini, skema pembagian mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Jika pada periode sebelumnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan alokasi beras sebanyak 10 kilogram pada tiap bulannya, kini jatah untuk periode Juli, Agustus, dan September disalurkan secara serentak atau dirapel.

Alhasil, setiap rumah tangga sasaran berhak membawa pulang total 30 kilogram beras sekaligus dalam satu kali pengambilan.

Program jaring pengaman sosial ini membidik 33.244.408 KPM di seluruh penjuru Nusantara. Data penerima ini merujuk secara spesifik pada kelompok masyarakat desil 1 hingga 4 berdasarkan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Untuk merealisasikan kebijakan strategis ini, negara menugaskan penyaluran beras dengan total volume mencapai 997.200 ton.

Namun, di tengah masifnya upaya pemerataan pasokan pangan tersebut, mencuat sejumlah laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar yang menyasar para penerima bantuan di berbagai titik daerah. 

Terkait isu oknum yang merugikan masyarakat ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menekankan bahwa institusinya menutup rapat segala celah toleransi terhadap praktik pungutan di lapangan.

Ia membeberkan bahwa alasan sumbangan sukarela, biaya administrasi RT/RW, maupun dalih operasional lainnya sama sekali tidak dapat dibenarkan, mengingat seluruh rantai pembiayaan program logistik ini telah ditalangi sepenuhnya oleh keuangan negara.

baca juga

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," kata Rachmi dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/9/2026).

Sebagai tindak lanjut atas indikasi penyelewengan tersebut, Bapanas terus menggalang sinergi dengan Perum Bulog selaku operator logistik utama serta jajaran pemerintah daerah untuk melacak setiap kebenaran aduan secara komprehensif.

Demi memfasilitasi transparansi, sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) resmi milik kelembagaan kini dibuka seluas-luasnya untuk publik.

Bagi warga maupun KPM yang mendapati praktik pungutan uang atau menerima beras dengan takaran yang disunat, aduan dapat dilayangkan langsung menuju layanan hotline di nomor 0895391606768 atau diakses melalui portal elektronik resmi ppid.badanpangan.go.id.

"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," tambah Rachmi.

Pengambilan hak KPM di berbagai sarana prasarana distribusi, seperti kantor kepala desa, balai kelurahan, hingga titik kumpul komunitas, dijamin sepenuhnya gratis demi menopang stabilitas pangan rumah tangga sasaran. Proses pendistribusian ini akan terus dipantau melalui kegiatan evaluasi harian hingga seluruh kuota penyaluran terselesaikan pada akhir bulan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bansos Full Digital Mulai Oktober 2026, Ini Deretan Tantangan yang Menanti

Bansos Full Digital Mulai Oktober 2026, Ini Deretan Tantangan yang Menanti

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:59 WIB

Mulai Januari 2027, Warga Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat Bansos

Mulai Januari 2027, Warga Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat Bansos

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 19:23 WIB

Coretax Diusulkan untuk Tentukan Penerima Bansos, Bukan Cuma Sistem Desil

Coretax Diusulkan untuk Tentukan Penerima Bansos, Bukan Cuma Sistem Desil

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 19:16 WIB

Terkini

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:32 WIB

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

News | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Yudo Sadewa usai Purbaya Dicopot: Gaji Menteri Kecil, Bawahan Korup

Yudo Sadewa usai Purbaya Dicopot: Gaji Menteri Kecil, Bawahan Korup

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:26 WIB

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

News | Senin, 14 September 2026 | 19:23 WIB

Gibran Percaya Pilihan Prabowo, Suahasil Bisa Bikin APBN Lebih Sehat

Gibran Percaya Pilihan Prabowo, Suahasil Bisa Bikin APBN Lebih Sehat

News | Senin, 14 September 2026 | 19:22 WIB

Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius

Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 19:21 WIB

×