"Kebijakan ASO di seluruh Pulau Jawa oleh Menkominfo mengakibatkan banyak pemirsa televisi yang tidak bisa nonton televisi, kecuali menggunakan STB, Set-Top-Box. Akhirnya, publik banyak beralih nonton konten di platform digital asing," kata HT.
Padahal, kata HT, konten media nasional senantiasa mendapat pengawasan dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film dan lain-lain guna bersama-sama bertanggung jawab melindungi konten yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Sebaliknya, dengan platform asing.
"Bila masyarakat belum siap, seharusnya Kemenkominfo menerapkan simulcast dalam arti siaran televisi analog dan digital berjalan bersamaan sampai masyarakat siap untuk migrasi atau analog switch off," kata HT.
Selanjutnya, HT menjelaskan buntut dari kebijakan ASO di seluruh Pulau Jawa --pulau dengan populasi penduduk terbesar di Indonesia ini-- pendapatan televisi turun sebanyak 40%.
"Pendapatan televisi turun 40% setelah pemberlakuan ASO di seluruh Pulau Jawa oleh Menkominfo. Padahal, televisi nasional dioperasikan oleh pelaku usaha nasional. Akhirnya, larinya ke plaform digital asing," kata HT.
HT pernah menyampaikan dalam media sosialnya pada 4 November 2022 lalu, jika Kemenkominfo ingin cepat, TV analog sebaiknya dilarang diperjualbelkan di pasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital.