Keluarkan Surat Edaran, Kuli Proyek dari Asing Dibatasi Hanya 5%

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:59 WIB
Keluarkan Surat Edaran, Kuli Proyek dari Asing Dibatasi Hanya 5%
Proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (1/2).

Suara.com - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengeluarkan aturan terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing atau TKA dalam pembangunan Infrastruktur. Dalam aturan itu, penggunaan kuli proyek atau kuproy asing hanya dibatasi 5%.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2023 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing Pada Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melalui Pola Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha.

Aturan telah diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan resmi berlaku mulai 16 Januari lalu.

"Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing dan pada Tahun 2023 dan 2024 sebesar paling tinggi 5% (lima persen) dari pagu Kementerian PUPR," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip, Rabu (22/2/2023). ketentuan poin E Surat Edaran tersebut, dilihat detikcom, Selasa (21/2/2023).

Namun penggunaan kuproy Asing tidak asal-asal, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memperhatikan urutan prioritas penggunaan produk dan tenaga kerja dalam negeri.

Kemudian kedua, memastikan ketersediaan produk dan tenaga kerja dalam negeri melalui sumber informasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, jika badan usaha menggunakan kuproy melebih 5%, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR.

Berikut tahapan mendapatkan persetujuan Menteri PUPR

  • Pimpinan badan usaha mengusulkan permohonan penggunaan tenaga kerja asing kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Pengarah P3DN Kementerian PUPR ditembuskan kepada Direktur Jenderal unit organisasi terkait dengan melampirkan hasil pencarian informasi ketersediaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan justifikasi teknis dari kebutuhan spesifikasi
  • Direktur Jenderal Bina Konstruksi melakukan rapat pembahasan bersama pihak-pihak terkait, selanjutnya melaporkan hasil rapat kepada Menteri PUPR untuk mendapatkan arahan persetujuan penggunaan barang impor dan/atau TKA
  • Menteri PUPR memutuskan persetujuan terhadap penggunaan barang impor dan/atau TKA
  • Jika tidak disetujui, maka diperlukan penyesuaian spesifikasi teknis oleh badan usaha dengan memperhatikan ketersediaan PDN dan tenaga kerja dalam negeri

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Tak Dilarang, Warga Jakarta Jangan Eksploitasi Air Tanah Ya, Ini Alasannya

Meski Tak Dilarang, Warga Jakarta Jangan Eksploitasi Air Tanah Ya, Ini Alasannya

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2023 | 09:34 WIB

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:03 WIB

Menteri Basuki Pamer Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN

Menteri Basuki Pamer Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN

Bisnis | Senin, 20 Februari 2023 | 10:39 WIB

Terkini

Kabut Asap Pekat, RTH dan Taman Kota di Pekanbaru Kembali Ditutup

Kabut Asap Pekat, RTH dan Taman Kota di Pekanbaru Kembali Ditutup

Riau | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci

Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci

Lampung | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:48 WIB

Terjebak FYP Sampai Jam 1 Pagi? Ini Alasan Otakmu Gagal Berhenti Scrolling

Terjebak FYP Sampai Jam 1 Pagi? Ini Alasan Otakmu Gagal Berhenti Scrolling

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Penjelasan KPU Soal Keabsahan Syarat Dokumen Gibran di Pemilu 2024

Penjelasan KPU Soal Keabsahan Syarat Dokumen Gibran di Pemilu 2024

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Perang Harga Logistik Bikin Waswas, Menhub Kaji Tarif Minimum Angkutan Darat

Perang Harga Logistik Bikin Waswas, Menhub Kaji Tarif Minimum Angkutan Darat

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Sustainability Tak Harus Rumit, Ini Cara Memulai Gaya Hidup Ramah Lingkungan dari Keseharian

Sustainability Tak Harus Rumit, Ini Cara Memulai Gaya Hidup Ramah Lingkungan dari Keseharian

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:11 WIB

KBRI Riyadh Minta WNI Waspada Usai Serangan Houthi Guncang Arab Saudi

KBRI Riyadh Minta WNI Waspada Usai Serangan Houthi Guncang Arab Saudi

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:08 WIB

Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia

Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia

Malang | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:07 WIB

Kondisi Keuangan Berubah, 4 Shio Ini Berpeluang Dapat Rezeki Setelah 10 Oktober 2026

Kondisi Keuangan Berubah, 4 Shio Ini Berpeluang Dapat Rezeki Setelah 10 Oktober 2026

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Raja Malaysia Minta Sekolah Ditutup Jika Pencemaran Udara Kebakaran Hutan Makin Parah

Raja Malaysia Minta Sekolah Ditutup Jika Pencemaran Udara Kebakaran Hutan Makin Parah

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:03 WIB

×