Selanjutnya, Anda bisa mulai membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pada fitur layanan lapor pajak, pilih menu “Dengan bentuk formulir”.
Setelah melengkapi data di formulir, klik Submit. Tunggu sebentar sampai Anda dialihkan ke halaman selanjutnya.
4. Melakukan pembayaran
Setelah proses pengisian formulir selesai, Anda bisa melewati pemeriksaan pembayaran karena laporan SPT dilakukan secara online.
Jika pengecekan sudah berhasil, klik “Ya” untuk melanjutkan ke halaman lampiran penghasilan.
Setelah itu, Anda bisa menyelesaikan proses pembayaran pajak melalui e-Billing di menu lainnya.
5. Periksa kembali
Tahap terakhir dari cara lapor SPT tahunan di HP adalah dengan melakukan pengecekan ulang terhadap semua tahap yang sudah dilalui.
Di tahap terakhir, sistem pajak akan membaca secara otomatis jumlah pajak yang belum dibayar.
Baca Juga: Viral Pejabat Pajak Tak Bayar Pajak Rubicon, Warganet ke DJP: Jadi Malas Lapor SPT
Jika masih ada pembayaran yang tertunda, Anda bisa kembali ke menu e-Billing.