3 Alasan Masyarakat Harus Lapor Pajak, Simak di Sini!

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 16:21 WIB
3 Alasan Masyarakat Harus Lapor Pajak, Simak di Sini!
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)

Suara.com - Terkait dengan viralnya kasus yang melibatkan anak seorang pejabat DJP, mengemuka keresahan masyarakat mengenai pelaporan pajak. Tidak sedikit yang masih penasaran alasan warga harus lapor pajak secara rutin sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak bagi warga negara.

Apakah Anda termasuk orang yang mempertanyakan hal ini?

Jika ya, maka artikel ini akan tepat untuk Anda baca. Anda juga dapat berdiskusi pada kolom komentar terkait isu keresahan ini, yang logikanya secara sistem, negara telah memiliki data laporan dan potongan pajak yang dipungut dari wajib pajak yang ada di Indonesia.

Alasan Warga Harus Lapor Pajak

Pertanyaan tentang kewajiban lapor pajak sendiri sebenarnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait Tata Cara Perpajakan. SPT menjadi metode yang digunakan dalam pelaporan pajak di Indonesia.

SPT digunakan warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir. Hal ini karena aturan terkait self assessment dalam perpajakan Indonesia. Artinya wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Jadi pada dasarnya, alasan warga harus lapor pajak adalah karena sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia, dan karena ada kepercayaan penuh dari pihak pemerintah pada wajib pajak untuk melaksanakan rangkaian urusan perpajakan secara mandiri.

Jika ditelisik lebih jauh, sedikitnya ada tiga alasan kenapa seorang wajib pajak harus melaporkan pajak yang telah dibayarnya.

  1. Pertama, karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia menganut sistem self assessment
  3. Ketiga, wajib pajak dapat mengetahui jumlah penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Jadi jelas bukan kenapa warga harus lapor pajak ketika memiliki NPWP dan penghasilan?

Baca Juga: Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?

Boleh Tidak Lapor Pajak, Asalkan…

Sebenarnya tidak semua warga memiliki kewajiban lapor pajak. Ada pula beberapa golongan wajib pajak dan warga yang tidak perlu melaporkan pajaknya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan oleh Dirjen Pajak RI.

Golongan tersebut adalah:

  • Mereka yang memang secara regulasi tidak diwajibkan melaporkan pajak secara rutin
  • Wajib pajak yang telah meninggal dunia
  • Orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Wajib pajak lain yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI