Ia menduga ada kemungkinan ketika perusahaan asing ini melakukan traceability, muncul dugaan timah-timah ini berasal dari praktik pertambangan yang tidak tepat.
Namun, pernyataan itu ditepis oleh Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Poerwoko saat menjawab pertanyaan wartawan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, beberapa waktu lalu. Menurutnya, semua izin usaha pertambangan (IUP) timah itu sudah operasi produksi.
Artinya, seluruh prosesnya bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari asal, izin, sampai nomor seri. Bahkan, perseroan telah mengundang kelompok funding buyer mineral yang tergabung dalam Responsible Mineral Inititative (RMI) untuk menyoroti soal asal-usul timah yang diproduksi PT Timah Tbk.
“RMI juga sudah approve dan percaya bijih timah yang diproduksi PT Timah Tbk bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya,” kata Poerwoko.
Seperti yang diketahui, selama ini praktik pertambagan ilegal menjadi bagian dari PR pemerintah menjelang larangan ekspor timah pada Juni 2023. Sebab, hilirisasi belum optimal.
Data Kementerian Perindustrian mencatat produksi logam timah sudah berkisar 80.000 ton pada 2022, dan baru lima persen yang terserap industri domestik. Sisanya, diekspor ke luar negeri.