Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 Maret 2023 | 06:30 WIB
Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya
jenis formulir SPT Tahunan - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sama seperti pada Formulir 1770 SS, karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga akan diwajibkan untuk mempunyai bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Formulir ini memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan dengan formulir 1770 SS lantaran terdapat lampiran yang harus diisi. Lampiran Formulir 1770 S dalam melaporkan SPT Tahunan yakni: 

• Data penghasilan 

• Daftar harta dan/atau kewajiban Bukti potong 

• Daftar anggota keluarga 

3. Formulir 1770 

Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terakhir yaitu Formulir 1770. Formulir jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:  

• Mendapatkan penghasilan dari usahanya sendiri 

• Mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti notaris, dokter, petugas dinas asuransi, dan lain-lain 

• Mendapatkan penghasilan dari satu ataupun lebih pemberi kerja 

Baca Juga: Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau telah bersifat final 

• Mempunyai penghasilan Dalam Negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, dan keuntungan darin sebuah penjualan atau pengalihan harta lainnya 

• Wajib Pajak yang dan juga memperoleh penghasilan di luar negeri 

Demikian tadi jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi lengkap dengan perbedaannya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI