Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Duh! Revisi PP 109/2012 Bisa Renggut Kesejahteraan Pekerja

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:55 WIB
Duh! Revisi PP 109/2012 Bisa Renggut Kesejahteraan Pekerja
Petani memanen daun tembakau yang terendam banjir di Desa Bono, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (3/10/2022). Panen dini terpaksa dilakukan petani untuk mencegah kerusakan tanaman tembakau mereka yang terendam air akibat guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menegaskan kembali penolakannya terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Rencana revisi ini dinilai akan mengancam kesejahteraan pekerja yang menggantungkan penghidupan pada industri tembakau yang selama ini menjadi sawah ladang bagi mereka.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto menjelaskan rencana revisi tersebut merampas hak-hak pekerja. "Sesuai Pasal 17 UUD 1945 setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Revisi PP 109/2012 berdampak kepada keberlangsungan industri, sehingga dapat menjadi sebuah pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi pekerja. Sebagai serikat yang menaungi sekitar 227.000 pekerja, FSP RTMM-SPSI akan membela industri tembakau untuk memastikan kesejahteraan anggotanya," ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Selasa (14/3/2023).

Sudarto melanjutkan, sebanyak hampir 144.000 anggota RTMM adalah pekerja di industri tembakau yang turut berkontribusi dalam pembangunan nasional.

"Kami berhak atas jaminan kepastian dan kelangsungan industri agar bisa ikut terus berperan dan berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional ke depannya," jelas dia.

Revisi PP 109/2012 memiliki poin-poin usulan yang eksesif dan meresahkan bagi pekerja sebagai bagian dari industri. Dikhawatirkan, revisi PP 109/2012 akan memicu badai PHK besar di industri tembakau dan dampaknya meluas, termasuk akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional hingga kondisi sosial masyarakat.

Padahal, perekonomian sedang membaik saat ini. Apalagi mengingat terdapat keterbatasan lapangan kerja dan telah terjadi ketimpangan antara permintaan dan penawaran. Industri tembakau selama ini memiliki peran yang besar dalam menyerap tenaga kerja, termasuk bagi yang tidak mengenyam pendidikan tinggi.

"Sejauh ini tidak ada alternatif lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja dengan tingkat pendidikan yang sama seperti industri rokok dan mampu memberikan kesejahteraan yang sama. Kenyataannya  petani/buruh tani dan pekerja industri pabrik rokok semakin termarginalkan, menjadi korban dan pihak yang dikorbankan tidak berdaya serta tidak diperhatikan kelangsungannya," imbuh dia.

Untuk itu FSP RTMM-SPSI meminta agar pemerintah memperhatikan kepentingan pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya kepada industri tembakau sebagai satu-satunya mata pencaharian mereka.

baca juga

"Kami meminta perhatian serius dari pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang dapat menjamin kelangsungan usaha dan bekerja dalam mendukung pertumbuhan ekonomi guna mendukung pembangunan nasional," jelas Sudarto.

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur Purnomo mengatakan revisi PP 109/2012 akan menyebabkan menurunnya hasil industri yang secara otomatis akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian banyak orang. Padahal industri hasil tembakau menjadi kontributor utama dalam penerimaan negara

"Kami menolak revisi PP 109/2012. Pendapat kami ini tidak hanya kami sandarkan pada kepentingan anggota kami, teman-teman pekerja di industri tembakau. Tetapi, lebih dari itu juga menyangkut kepentingan ekonomi nasional. Materi PP 109/2012 yang sudah ada saya kira tinggal dikuatkan saja implementasinya. Aspek kesehatan memang penting namun kita tidak boleh mengesampingkan aspek lainnya juga," kata Purnomo.

Ketua PD FSP RTMM-SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat menyampaikan hal yang sama. Upaya revisi PP 109/2012 dikhawatirkan akan mengancam mata pencaharian para anggota RTMM.

"Kalau produktivitas industri menurun, maka industri akan mengatur sedemikian rupa agar tetap dapat berjalan termasuk mempertimbangkan PHK kepada karyawan. Ini harus diantisipasi karena menyangkut banyak anggota kami yang bekerja di industri tembakau," kata Ateng.

Ateng menambahkan pihaknya bersama seluruh anggota RTMM di berbagai daerah akan melakukan berbagai upaya agar sawah ladang dan kesejahteraan para pekerja yang tergabung dalam RTMM dapat terlindungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker: Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Maksimal pada Pekerja Migran Indonesia

Kemnaker: Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Maksimal pada Pekerja Migran Indonesia

Bisnis | Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:59 WIB

Butet: Pekerja Seni Butuh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Butet: Pekerja Seni Butuh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 22:11 WIB

Terbitkan Permenaker Baru, Berikut Beleid Teranyar tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Terbitkan Permenaker Baru, Berikut Beleid Teranyar tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Bisnis | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:50 WIB

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:36 WIB

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:20 WIB

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:43 WIB

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:21 WIB

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:16 WIB

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

×