“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya.
Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor
Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia
30 April 2025 | 21:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 07:39 WIB
Bisnis | 07:39 WIB
Bisnis | 07:38 WIB
Bisnis | 07:38 WIB
Bisnis | 06:35 WIB
Bisnis | 21:36 WIB
Bisnis | 19:00 WIB