Aturan Lengkap Bea Cukai Beli Barang dari Luar Negeri

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:55 WIB
Aturan Lengkap Bea Cukai Beli Barang dari Luar Negeri
Dok: Bea Cukai

Suara.com - Transaksi jual-beli lintas negara memang semakin mudah dilakukan. Konsumen di Indonesia bisa dengan mudah membeli barang dari luar negeri melalui e-commerce, seperti Amazon, Alibaba, atau lainnya.

Dalam pembelian barang, selain membayar harga barang, biaya pengiriman, hingga asuransi, konsumen juga dibebani dengan biaya pajak. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, beban pajak ini dikenal dengan istilah Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Kira-kira, seperti apa aturan bea cukai (pajak) beli barang dari luar negeri? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Aturan Bea Cukai (Pajak) Beli Barang dari Luar Negeri

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Terkait Barang Kiriman (PMK-199/2019), pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang kiriman. Pembebasan ini diberikan atas barang dengan harga atau nilai Free On Board (FOB) paling banyak 3 USD.

Itu artinya, jika nilai barang lebih dari 3 USD sampai dengan 1500 USD, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Sedangkan barang yang melebihi 1500 USD dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan umum. Sementara pada komoditas tertentu, seperti sepatu, tas, dan tekstil, maka akan dikenakan tarif 15-30%. Bea Masuk ini akan dihitung dari Nilai Pabean, yaitu penjumlahan dari nilai barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya kirim (freight).

Kemudian, pajak lain yang terutang saat membeli barang dari luar negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsumen akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor, di mana Nilai Impor adalah penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk. Selain itu, pada barang kena pajak yang tergolong mewah, biasanya juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan dalam rangka impor adalah PPh Pasal 22, namun berdasarkan PMK-199/2019, barang dengan nilai FOB sampai dengan 1500 USD dikecualikan dari pemungutan PPh, dan pemungutan PPh Pasal 22 akan diberlakukan secara umum jika nilai FOB melebih 1500 USD.

Sementara itu, apabila barang yang dibeli termasuk objek cukai, seperti hasil olahan tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, maka konsumen juga berpotensi untuk dipungut cukai. Pada PMK-199/2019, cukai akan dibebaskan untuk jumlah tertentu, di antaranya adalah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Itulah aturan bea cukai (pajak) beli barang dari luar negeri yang wajib diketahui. Sebagai tambahan informasi, pada PMK-199/2019 dijelaskan bahwa yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak dalam rangka impor adalah penyelenggara pos atau penyelenggara jasa titipan. Pada umumnya, pembeli akan membayar import fee saat melakukan pemesanan barang di e-commerce.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sumber Kekayaan Alshad Ahmad di Luar Nalar, Ayahnya Pernah Kerja di Kantor Pajak!

Sumber Kekayaan Alshad Ahmad di Luar Nalar, Ayahnya Pernah Kerja di Kantor Pajak!

| Kamis, 23 Maret 2023 | 14:35 WIB

Stafsus Kemenkeu Tanggapi Pegawai Bea Cukai Viral Sebut Warganet Babu di Medsos

Stafsus Kemenkeu Tanggapi Pegawai Bea Cukai Viral Sebut Warganet Babu di Medsos

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:59 WIB

Lima Cara Agar Perusahaan Bisa Laporkan Pajak Lewat Teknologi

Lima Cara Agar Perusahaan Bisa Laporkan Pajak Lewat Teknologi

Bisnis | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:50 WIB

Beda Nasib Pejabat Buntut Viral Pamer Harta, Kenapa Cuma Andhi Pramono yang Tak Dicopot?

Beda Nasib Pejabat Buntut Viral Pamer Harta, Kenapa Cuma Andhi Pramono yang Tak Dicopot?

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:16 WIB

Masalah Pajak Lagi-Lagi Terjadi, Kali Ini Libatkan Dua Komika Ternama, Loh Kok?

Masalah Pajak Lagi-Lagi Terjadi, Kali Ini Libatkan Dua Komika Ternama, Loh Kok?

| Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB

Ternyata Anak Buah Sri Mulyani Memang Hobi Pajaki Piala, Korbannya Tidak Hanya Satu

Ternyata Anak Buah Sri Mulyani Memang Hobi Pajaki Piala, Korbannya Tidak Hanya Satu

| Kamis, 23 Maret 2023 | 07:35 WIB

Terkini

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB