Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Ancaman Hukuman Parkir Sembarangan, Bisa Dipenjara Hingga Denda Ratusan Ribu

M Nurhadi

Jum'at, 05 Mei 2023 | 08:25 WIB
Ancaman Hukuman Parkir Sembarangan, Bisa Dipenjara Hingga Denda Ratusan Ribu
Sebagai Ilustrasi-Mobil parkir sembarangan dibuat jera oleh pemilik rumah (Facebook)

Suara.com - Parkir sembarangan memang sudah sering terjadi, termasuk parkir di depan rumah tetangga. Baru-baru ini, ada sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @bangdul297, di mana pria itu malas bertengkar dengan tetangganya yang parkir asal-asalan menghalangi akses keluar masuk rumah.

Pria itu justru punya cara unik, yaitu menjadikan atap mobil yang parkir menutupi akses keluar masuk rumahnya tersebut untuk menjemur dua burung lengkap dengan sangkarnya. 

"kira2 gw salah gak yaa. Punya tetangga parkir mobil sembarangan yaa dimanfaatin buar ngejemur burung aja", tulis keterangan video dikutip pada hari Kamis, (4/5/2023).

Kira-kira, seperti apa ancaman hukum parkir sembarangan? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya di bawah ini!

Ancaman Hukuman Parkir Sembarangan

Aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, bahwa parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Kemudian lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk untuk berhenti dan parkir.

Bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Selain itu, aturan parkir di jalan juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Di dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat jalan dalam hal ini di antaranya adalah badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

baca juga

Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan di dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang untuk memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".

Maksud "terganggunya fungsi jalan" yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malioboro Kekurangan Lahan Parkir, Ini Kata Gubernur DIY

Malioboro Kekurangan Lahan Parkir, Ini Kata Gubernur DIY

Jogja | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:03 WIB

Hindari Penertiban Parkir Liar, Pengemudi Mobil Tabrak Petugas PSSU, Pinggul dan Paha Korban Memar

Hindari Penertiban Parkir Liar, Pengemudi Mobil Tabrak Petugas PSSU, Pinggul dan Paha Korban Memar

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 18:44 WIB

Pendapatan Parkir Pasar Malam Ponorogo Hanya Rp 30 Juta, Bupati Minta Penyelidikan Mendetail Terhadap Dugaan Kecurangan

Pendapatan Parkir Pasar Malam Ponorogo Hanya Rp 30 Juta, Bupati Minta Penyelidikan Mendetail Terhadap Dugaan Kecurangan

Ponorogo | Rabu, 03 Mei 2023 | 13:22 WIB

5 Fakta juru Parkir Liar Serang Anggota Dishub di Area Monas

5 Fakta juru Parkir Liar Serang Anggota Dishub di Area Monas

News | Selasa, 02 Mei 2023 | 18:34 WIB

Sakti! Gibran Nekat Tinggal Mobil Dinas Semalaman di Proyek Viaduk Gilingan, Parkir Liar Lenyap Seketika

Sakti! Gibran Nekat Tinggal Mobil Dinas Semalaman di Proyek Viaduk Gilingan, Parkir Liar Lenyap Seketika

Joglo | Kamis, 27 April 2023 | 14:30 WIB

Dituding Pelit Gegara Curhatan Tukang Parkir, Ari Wibowo: Pernyataan Sampah

Dituding Pelit Gegara Curhatan Tukang Parkir, Ari Wibowo: Pernyataan Sampah

Denpasar | Selasa, 25 April 2023 | 07:55 WIB

Terkini

Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?

Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:10 WIB

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:26 WIB

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:37 WIB

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:36 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:27 WIB

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:22 WIB