Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ancaman Hukuman Parkir Sembarangan, Bisa Dipenjara Hingga Denda Ratusan Ribu

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 05 Mei 2023 | 08:25 WIB
Ancaman Hukuman Parkir Sembarangan, Bisa Dipenjara Hingga Denda Ratusan Ribu
Sebagai Ilustrasi-Mobil parkir sembarangan dibuat jera oleh pemilik rumah (Facebook)

Suara.com - Parkir sembarangan memang sudah sering terjadi, termasuk parkir di depan rumah tetangga. Baru-baru ini, ada sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @bangdul297, di mana pria itu malas bertengkar dengan tetangganya yang parkir asal-asalan menghalangi akses keluar masuk rumah.

Pria itu justru punya cara unik, yaitu menjadikan atap mobil yang parkir menutupi akses keluar masuk rumahnya tersebut untuk menjemur dua burung lengkap dengan sangkarnya. 

"kira2 gw salah gak yaa. Punya tetangga parkir mobil sembarangan yaa dimanfaatin buar ngejemur burung aja", tulis keterangan video dikutip pada hari Kamis, (4/5/2023).

Kira-kira, seperti apa ancaman hukum parkir sembarangan? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya di bawah ini!

Ancaman Hukuman Parkir Sembarangan

Aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, bahwa parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Kemudian lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk untuk berhenti dan parkir.

Bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Selain itu, aturan parkir di jalan juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Di dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat jalan dalam hal ini di antaranya adalah badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan di dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang untuk memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".

Maksud "terganggunya fungsi jalan" yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malioboro Kekurangan Lahan Parkir, Ini Kata Gubernur DIY

Malioboro Kekurangan Lahan Parkir, Ini Kata Gubernur DIY

Jogja | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:03 WIB

Hindari Penertiban Parkir Liar, Pengemudi Mobil Tabrak Petugas PSSU, Pinggul dan Paha Korban Memar

Hindari Penertiban Parkir Liar, Pengemudi Mobil Tabrak Petugas PSSU, Pinggul dan Paha Korban Memar

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 18:44 WIB

Pendapatan Parkir Pasar Malam Ponorogo Hanya Rp 30 Juta, Bupati Minta Penyelidikan Mendetail Terhadap Dugaan Kecurangan

Pendapatan Parkir Pasar Malam Ponorogo Hanya Rp 30 Juta, Bupati Minta Penyelidikan Mendetail Terhadap Dugaan Kecurangan

| Rabu, 03 Mei 2023 | 13:22 WIB

5 Fakta juru Parkir Liar Serang Anggota Dishub di Area Monas

5 Fakta juru Parkir Liar Serang Anggota Dishub di Area Monas

News | Selasa, 02 Mei 2023 | 18:34 WIB

Sakti! Gibran Nekat Tinggal Mobil Dinas Semalaman di Proyek Viaduk Gilingan, Parkir Liar Lenyap Seketika

Sakti! Gibran Nekat Tinggal Mobil Dinas Semalaman di Proyek Viaduk Gilingan, Parkir Liar Lenyap Seketika

| Kamis, 27 April 2023 | 14:30 WIB

Dituding Pelit Gegara Curhatan Tukang Parkir, Ari Wibowo: Pernyataan Sampah

Dituding Pelit Gegara Curhatan Tukang Parkir, Ari Wibowo: Pernyataan Sampah

| Selasa, 25 April 2023 | 07:55 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB