Ancaman Hukuman Parkir Sembarangan, Bisa Dipenjara Hingga Denda Ratusan Ribu

M Nurhadi

Jum'at, 05 Mei 2023 | 08:25 WIB
Ancaman Hukuman Parkir Sembarangan, Bisa Dipenjara Hingga Denda Ratusan Ribu
Sebagai Ilustrasi-Mobil parkir sembarangan dibuat jera oleh pemilik rumah (Facebook)

Suara.com - Parkir sembarangan memang sudah sering terjadi, termasuk parkir di depan rumah tetangga. Baru-baru ini, ada sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @bangdul297, di mana pria itu malas bertengkar dengan tetangganya yang parkir asal-asalan menghalangi akses keluar masuk rumah.

Pria itu justru punya cara unik, yaitu menjadikan atap mobil yang parkir menutupi akses keluar masuk rumahnya tersebut untuk menjemur dua burung lengkap dengan sangkarnya. 

"kira2 gw salah gak yaa. Punya tetangga parkir mobil sembarangan yaa dimanfaatin buar ngejemur burung aja", tulis keterangan video dikutip pada hari Kamis, (4/5/2023).

Kira-kira, seperti apa ancaman hukum parkir sembarangan? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya di bawah ini!

Ancaman Hukuman Parkir Sembarangan

Aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, bahwa parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Kemudian lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk untuk berhenti dan parkir.

Bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Selain itu, aturan parkir di jalan juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Di dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat jalan dalam hal ini di antaranya adalah badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

baca juga

Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan di dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang untuk memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".

Maksud "terganggunya fungsi jalan" yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malioboro Kekurangan Lahan Parkir, Ini Kata Gubernur DIY

Malioboro Kekurangan Lahan Parkir, Ini Kata Gubernur DIY

Jogja | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:03 WIB

Hindari Penertiban Parkir Liar, Pengemudi Mobil Tabrak Petugas PSSU, Pinggul dan Paha Korban Memar

Hindari Penertiban Parkir Liar, Pengemudi Mobil Tabrak Petugas PSSU, Pinggul dan Paha Korban Memar

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 18:44 WIB

Pendapatan Parkir Pasar Malam Ponorogo Hanya Rp 30 Juta, Bupati Minta Penyelidikan Mendetail Terhadap Dugaan Kecurangan

Pendapatan Parkir Pasar Malam Ponorogo Hanya Rp 30 Juta, Bupati Minta Penyelidikan Mendetail Terhadap Dugaan Kecurangan

Ponorogo | Rabu, 03 Mei 2023 | 13:22 WIB

5 Fakta juru Parkir Liar Serang Anggota Dishub di Area Monas

5 Fakta juru Parkir Liar Serang Anggota Dishub di Area Monas

News | Selasa, 02 Mei 2023 | 18:34 WIB

Sakti! Gibran Nekat Tinggal Mobil Dinas Semalaman di Proyek Viaduk Gilingan, Parkir Liar Lenyap Seketika

Sakti! Gibran Nekat Tinggal Mobil Dinas Semalaman di Proyek Viaduk Gilingan, Parkir Liar Lenyap Seketika

Joglo | Kamis, 27 April 2023 | 14:30 WIB

Dituding Pelit Gegara Curhatan Tukang Parkir, Ari Wibowo: Pernyataan Sampah

Dituding Pelit Gegara Curhatan Tukang Parkir, Ari Wibowo: Pernyataan Sampah

Denpasar | Selasa, 25 April 2023 | 07:55 WIB

Terkini

Alasan Kemlu, Indonesia Walkout saat Benjamin Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

Alasan Kemlu, Indonesia Walkout saat Benjamin Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:48 WIB

Akui Timnas Indonesia Belum Maksimal Usai Kalahkan Singapura, John Herdman: Pemain Jet Lag

Akui Timnas Indonesia Belum Maksimal Usai Kalahkan Singapura, John Herdman: Pemain Jet Lag

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 06:40 WIB

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:31 WIB

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

×