Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Baru OJK untuk Reksadana Kontrak Investasi Kolektif

M Nurhadi

Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:14 WIB
Aturan Baru OJK untuk Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
Ilustrasi investasi.[Pixabay]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan reksa dana terbaru secara lebih rinci, terutama terkait reksa dana berbentuk kontak investasi kolektif. Rincian aturan reksa dana ini tertulis dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Pojk Nomor 23/Pojk.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Ada dua permasalahan yang melatarbelakangi penerbitan dari peraturan terbaru mengenai reksa dana ini. Bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan sejumlah upaya pengembangan Reksa Dana di Indonesia.

Kemudian, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dari sana ada enam pokok pengaturan yang tertulis dalam peraturan reksa dana terbaru ini. Dalam amandemen kedua POJK Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif ini, dilakukan penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:

1. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana.

2. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dalam Reksa Dana.

3. Ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.

4. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening IFUA dan rekening lain sesuai peraturan perundangan.

5. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana.

baca juga

6. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

Demikian aturan baru mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk diketahui, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) merupakan sebuah kontrak perjanjian antara bank kustodian dengan manajer investasi yang menaungi pemegang unit penyertaan.

Wewenang manajer investasi dalam KIK adalah mengendalikan portofolio investasi kolektif, sedangkan bank kustodian memiliki wewenang dalam menjalankan penitipan kolektif.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunggu Acc OJK, Pertamina Hulu Energi Siap Melantai di Bursa

Tunggu Acc OJK, Pertamina Hulu Energi Siap Melantai di Bursa

Bisnis | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:08 WIB

Manfaatkan Digitalisasi, OJK Dorong Industri Keuangan Perkuat Manajemen Risiko

Manfaatkan Digitalisasi, OJK Dorong Industri Keuangan Perkuat Manajemen Risiko

Jakarta | Rabu, 12 April 2023 | 22:45 WIB

Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal Dunia

Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal Dunia

Bisnis | Senin, 10 April 2023 | 09:47 WIB

Pembagian Dividen BJBR Tahun 2022 Meningkat, Totalnya Capai Rp 1,1 Triliun

Pembagian Dividen BJBR Tahun 2022 Meningkat, Totalnya Capai Rp 1,1 Triliun

Purwasuka | Rabu, 05 April 2023 | 09:49 WIB

Viral, Wanita Cantik ini Menangis Setelah Diduga Menjadi Korban Asuransi Axa Mandiri :Saya Dirampok

Viral, Wanita Cantik ini Menangis Setelah Diduga Menjadi Korban Asuransi Axa Mandiri :Saya Dirampok

Ntb | Sabtu, 01 April 2023 | 12:33 WIB

51 Persen UMKM Di Jateng Terkendala Masalah Pemasaran

51 Persen UMKM Di Jateng Terkendala Masalah Pemasaran

Semarang | Selasa, 28 Maret 2023 | 21:10 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

×