Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Syarat Lengkap KUR BRI 2023, Kriteria Umum dan Khusus

M Nurhadi

Rabu, 10 Mei 2023 | 08:30 WIB
Syarat Lengkap KUR BRI 2023, Kriteria Umum dan Khusus
Ilustrasi KUR BRI (bri)

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023? Kabarnya, BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 hingga Rp270 triliun. Namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 lalu telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Kira-kira, seperti apa syarat KUR BRI yang terbaru? Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, ada perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Apa sajakah itu? 

Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023

Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari, sejak tanggal 6 Maret 2023 BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu kepada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Supari menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun 2023 ini, ada sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

- Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

- Namun jika peminjam sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. Bunga akan naik menjadi 7% pada saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik sebesar 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

baca juga

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

- Belum pernah menerima KUR.

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha, di mana dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

  • Mengikuti Pendampingan
  • Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
  • Tergabung dalam kelompok Usaha
  • Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

- Dokumen yang diperlukan: memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR Mikro

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga.

- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya.

- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

- Dokumen yang diperlukan adalah kartu identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah), memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha. Dan untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

3. KUR Kecil

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga.

- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya.

- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

- Kriteria Khusus: Wajib ikut serta dalam program BPJS

- Dokumen yang diperlukan adalah kartu identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah), SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya, wajib memiliki NPWP.

Itulah syarat dan ketentuan KUR BRI yang perlu diperhatikan baik-baik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Efisien & Fokus di Segmen Mikro, BRI Sukses Cetak Laba Tinggi di Kuartal I Tahun 2023

Efisien & Fokus di Segmen Mikro, BRI Sukses Cetak Laba Tinggi di Kuartal I Tahun 2023

Jawa Tengah | Senin, 08 Mei 2023 | 18:00 WIB

Naik 27,4%, BRI Raup Cuan Rp15,56 Triliun di Kuartal I 2023

Naik 27,4%, BRI Raup Cuan Rp15,56 Triliun di Kuartal I 2023

Bali | Senin, 08 Mei 2023 | 17:00 WIB

BRI Cetak Laba Tinggi di Kuartal I Tahun 2023 Berkat Efisien & Fokus di Segmen Mikro

BRI Cetak Laba Tinggi di Kuartal I Tahun 2023 Berkat Efisien & Fokus di Segmen Mikro

Sulsel | Senin, 08 Mei 2023 | 17:30 WIB

BRI Raih Laba Rp15,56 Triliun di Kuartal I 2023

BRI Raih Laba Rp15,56 Triliun di Kuartal I 2023

Jatim | Senin, 08 Mei 2023 | 16:30 WIB

Indonesia Jadi Negara Penghasil Kopi Terbesar Ke-4 di Dunia

Indonesia Jadi Negara Penghasil Kopi Terbesar Ke-4 di Dunia

Jawa Tengah | Minggu, 07 Mei 2023 | 19:00 WIB

Dirut BRI Soroti Pentingnya Industrialisasi Kopi

Dirut BRI Soroti Pentingnya Industrialisasi Kopi

Banten | Minggu, 07 Mei 2023 | 18:30 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×