Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemanfaatan Teknologi Drone Memerlukan Aturan yang Progresif

Iwan Supriyatna

Sabtu, 20 Mei 2023 | 05:24 WIB
Pemanfaatan Teknologi Drone Memerlukan Aturan yang Progresif
Seminar Nasional (Semnas) secara hybrid (luring dan daring) dengan tema “Implementasi Pengaturan Dan Pengoperasian Drone Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata Dan Hukum Udara.”

Suara.com - Prodi S-2 Magister Hukum (MH) Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) secara hybrid (luring dan daring) dengan tema “Implementasi Pengaturan Dan Pengoperasian Drone Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata Dan Hukum Udara.”

Semnas yang dilaksanakan di Klub Persada, Halim Perdanakusuma, Jakarta ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta (luring dan daring) yang terdiri dari civitas akademika dari berbagai daerah di Indonesia, praktisi drone serta praktisi hukum lainnya.

Dekan fakultas hukum Unsurya, Ibu Dr. Niru Anitas Sinaga, menyatakan, regulasi terkait Drone saat ini belum memadai, sehingga sudah menjadi urgen (penting dan mendesak) karena semakin banyak masyarakat yang menggunakannya.

Oleh sebab itu untuk mengefektifkan operasionalnya diperlukan kinerja elemen-elemen sistem hukum yang saling terkait meliputi komponen struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.

Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Bapak Marsekal Muda TNI (Purnawirawan) Dr. Sungkono,S.E.,M.Si, mengatakan bahwa seminar nasional ini ditujukan untuk memberikan perspektif lain khususnya dari sisi hukum baik hukum pidana, perdata dan udara.

Sehingga penggunaan drone sebagai bagian dari penerapan teknologi dalam berbagai kebutuhan dapat memberikan manfaat yang optimal serta sejalan dengan aturan yang berlaku. Mengingat penggunaan drone telah diterapkan di berbagai sektor, tidak hanya di militer, namun drone dewasa ini telah digunakan juga untuk hobi dan rekreasi, logistik dan lain sebagainya.

“Ke depan, penggunaan drone diyakini berbagai pihak akan semakin banyak digunakan di berbagai kebutuhan sehari-hari. Untuk itu diperlukan regulasi yang komprehensif agar pengimplementasian teknologi drone yang semakin berkembang ini dapat sejalan dengan bangsa dan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Semnas ini, nantinya diharapkan dapat melahirkan sumbangsih serta gagasan-gagasan yang dapat menjadi referensi pemangku kepentingan untuk memperkuat aspek hukum dalam penggunaan drone di Indonesia. Misalnya saat penyusunan aturan tentang penggunaan drone dalam bentuk Undang-Undang atau penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia,” Ujar Dr. Sungkono.

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, dan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., mengatakan pentingnya adaptasi bangs akita terhadap kemajuan teknologi, khusunya dalam penggunaan drone hendaknya diikuti dengan aturan yang jelas dan kuat agar dapat memberikan manfaat yang besar, tidak hanya untuk kepentingan militer saja, tapi juga untuk keperluan lain seperti hobi dan rekreasi, komersil serta penelitian dan ilmu pengetahuan.

Prof Hibnu menambahkan penggunaan drone di Indonesia telah diatur oleh salah satunya dengan Permenhub No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Namun dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta animo masyarakat dalam penggunaan drone sebagai sarana hobi dan rekreasi memerlukan aturan yang lebih komprehensif. Hal ini dibutuhkan agar pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna, operator dan regulator drone atas pengoperasian drone dan atau penyalahgunaan drone baik pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawabam pidana dan pertanggungjawaban adiministrasi dalam penegakan hukum dapat terwujud.

“Pemanfaatan tekonologi khususunya drone di Indonesia perlu diatur melalui sebuah aturan yang progresif. Mengingat motif penggunaan drone tidak terbatas pada militer namun juga pada keperluan lain di masyarakat. Sehingga diharapkan, penggunaan teknologi ini tidak melanggar dan sejalan dengan kepentingan serta motif ekonomi serta tujuan negara dalam menjaga martabat bangsa Indonesia,” tutup Prof. Hibnu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

35 Drone Shahed Buatan Iran Dipakai Rusia untuk Serang Ukraina

35 Drone Shahed Buatan Iran Dipakai Rusia untuk Serang Ukraina

| Selasa, 09 Mei 2023 | 21:30 WIB

Rusia Meradang Usai Serangan Drone di Kremlin, Uni Eropa Wanti-wanti Soal Aksi Militer yang Meluas ke Ukraina

Rusia Meradang Usai Serangan Drone di Kremlin, Uni Eropa Wanti-wanti Soal Aksi Militer yang Meluas ke Ukraina

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 18:34 WIB

Drone Mavic 3 Pro Gebrak Indonesia, Dilengkapi Triple Camera System ,Harga Mulai Rp 33 Jutaan

Drone Mavic 3 Pro Gebrak Indonesia, Dilengkapi Triple Camera System ,Harga Mulai Rp 33 Jutaan

Tekno | Rabu, 03 Mei 2023 | 07:35 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB