Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Akta Autentik Miliki Peran Besar Dalam Mengatur Investasi Swasta Hingga Asing

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 28 Mei 2023 | 14:20 WIB
Akta Autentik Miliki Peran Besar Dalam Mengatur Investasi Swasta Hingga Asing
Ilustrasi investasi (pexels.com/carlos-pernalete-tua)

Suara.com - Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno menekankan betapa besarnya peran akta autentik dalam hal mengenai aset dan kekayaan negara. Peran ini termasuk dalam hal pengalihan aset, pembentukan badan hukum, hingga untuk penyertaan modal.

Riyanto juga menjelaskan akta autentik juga penting untuk penanaman modal seperti pengesahan investasi, penetapan hak dan kewajiban, serta perlindungan hukum.

Menyoal hal ini, lanjutnya, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal—yang berkaitan dengan penggunaan akta autentik dalam pengelolaan aset negara terkait penanaman modal.

"Akta autentik mengatur mengenai pengelolaan aset dan kekayaan negara yang diberikan kepada pihak swasta untuk pengembangan dan operasional. Akta autentik ini penting dalam melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak serta memastikan pengelolaan kekayaan negara yang efektif," ujar Riyanto yang dikutip Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa, akta autentik bisa digunakan untuk peralihan hak atas aset negara kepada pihak swasta.

"Ini akan memperjelas dan memvalidasi transaksi tersebut. Hal ini membantu mengamankan kekayaan negara yang dialihkan dan memberikan kepastian hukum dalam proses investasi," imbuh dia.

Di sisi lain, salah satu Notaris Sri Wahyu Djatmi menyoroti masalah hukum yang menyangkut para notaris, temasuk semakin banyak usaha atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berusaha melakukan investasi di Indonesia.

Adapun pemerintah sendiri sudah membatasi hal ini dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan kepemilihan dan pengunaan tanah untuk WNA dan badan hukum asing.

"Namun, pemerintah juga masih memberikan kesempatan dengan memberikan syarat minimal. Syarat minimal itu yang seringkali disiasati melalui perjanjian nominee," kata Sri.

Sri menjelaskan bahwa perjanjian nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang terindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KHUPerdata.

Namun, dalam kenyataannya, perjanjian ini tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, pun termasuk dalam kategori jenis perjanjian tidak bernama (Innominat Contract).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Bahlil Ancam Kurangi Intensif Investor Jika Investasi via Negara Perantara

Menteri Bahlil Ancam Kurangi Intensif Investor Jika Investasi via Negara Perantara

Bisnis | Rabu, 24 Mei 2023 | 16:27 WIB

China Akan Gelar Pertemuan dengan Negara Anggota ASEAN, Bahas Investasi Baru?

China Akan Gelar Pertemuan dengan Negara Anggota ASEAN, Bahas Investasi Baru?

Bisnis | Selasa, 23 Mei 2023 | 08:51 WIB

ERA Indonesia: Orang Pintar Pasti Berinvestasi Properti

ERA Indonesia: Orang Pintar Pasti Berinvestasi Properti

Bisnis | Senin, 22 Mei 2023 | 17:21 WIB

Terkini

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:13 WIB

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:03 WIB

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:59 WIB

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:58 WIB

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:23 WIB

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:47 WIB

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB