Suara.com - Berdasarkan rapat terbatas kabinet, Presiden meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat adanya keberadaan mafia tanah yang semakin merajalela.
Presiden juga meminta adanya subtim Rancangan Undang-Undang Anti-Mafia, mengingat keberadaan mafia yang telah menyebar dan mengancam keberlangsungan negara. Selain itu, diperlukan pula kebijakan baru dalam percepatan pemberantasan korupsi.
Meski demikian, tim yang dimaksud tidak memiliki tujuan untuk menyelesaikan kasus konkret yang ada saat ini, karena hal tersebut harus ditangani langsung oleh aparat penegak hukum dan birokrasi terkait.
Tim ini akan bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah yang terpilih pada Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.
Berikut adalah susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum:
Pengarah: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md.
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
C. Kelompok kerja
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam