LPS Ajak Masyarakat Nabung di Bank: Jangan Sampai Ada Uang Rusak Dimakan Rayap

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 11 Juni 2023 | 08:54 WIB
LPS Ajak Masyarakat Nabung di Bank: Jangan Sampai Ada Uang Rusak Dimakan Rayap
(Shutterstock)

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak masyarakat untuk memiliki keyakinan dan mempertahankan kepercayaan terhadap sistem perbankan dengan fungsi LPS sebagai penjamin simpanan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon, menyampaikan harapannya agar masyarakat, khususnya nasabah bank, semakin yakin dan tidak ragu untuk menempatkan uang mereka di bank. Hal ini untuk mencegah kerugian seperti rusaknya uang akibat serangan rayap atau kebakaran.

Namun demikian, meski mengajak masyarakat untuk menabung di bank tanpa rasa takut, LPS juga mengingatkan nasabah bank untuk memperhatikan 3T agar simpanan mereka memenuhi persyaratan penjaminan LPS. 

3T tersebut meliputi mencatat transaksi dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta tidak ada indikasi atau tindakan kecurangan.

Haydin Haritzon mengimbau nasabah bank agar tidak tergoda oleh penawaran bunga yang tinggi. Nasabah diharapkan memahami risiko bahwa bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS tidak dijamin jika bank mengalami kebangkrutan.

LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama ketika menawarkan produk simpanan dengan tingkat bunga yang melebihi TBP LPS. Nasabah perlu diberitahu bahwa simpanan tersebut tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya.

Hingga saat ini, LPS menyadari bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami peran dan fungsi LPS. Oleh karena itu, LPS terus melakukan sosialisasi secara intensif sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2004 dan mendukung upaya peningkatan literasi penjaminan simpanan di kalangan masyarakat.

Haydin Haritzon menjelaskan bahwa berdasarkan data klaim penjaminan sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan dari bank yang dilikuidasi oleh LPS mencapai Rp2,12 triliun.

Dari total tersebut, sebesar Rp1,75 triliun atau 82 persen telah dibayarkan kepada 271.237 rekening bank yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak bayar oleh LPS. Sementara itu, sebesar Rp373 miliar atau 18 persen dari 19.101 rekening bank tidak memenuhi syarat (3T) dan dinyatakan tidak layak bayar.

Baca Juga: Berikan Pengalaman Transaksi Non Tunai, Bank DKI Gelar JakOne Beach Festival

Persentase terbesar dari simpanan yang tidak layak bayar disebabkan oleh bunga simpanan yang diterima oleh nasabah melebihi TBP LPS, mencapai 76 persen.

Haydin Haritzon menambahkan bahwa nasabah juga harus berhati-hati dengan tawaran cashback atau pemberian uang tunai, karena berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga merupakan komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diterima nasabah melebihi TBP, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI