Meskipun terdapat tudingan minimnya komitmen untuk melakukan terobosan bagi penyelenggaraan pemilu yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi, produk hukum KPU harus tetap sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Wacana yang berkembang di tengah tahapan Pemilu 2024 seharusnya menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang, baik DPR maupun Pemerintah, ketika merevisi UU Pemilu.